Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, menekankan bahwa pesangon dan pensiun merupakan penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun dan tidak selayaknya dikenakan pajak progresif seperti penghasilan biasa.
"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba disamakan dengan pajak penghasilan progresif," ujar Ali dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Para pemohon berharap MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.*
(kp/mt)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.