Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Pastikan 30 Cabor Tetap Dipertandingkan
DELISERDANG Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara mengubah jadwal Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu)
OLAHRAGA
JAKARTA – Sejumlah karyawan swasta menggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait pemungutan pajak atas pensiun dan pesangon.
Gugatan ini disampaikan dalam permohonan uji materi nomor 186/PUU-XXII/2025 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/10/2025).
Para penggugat menilai, kebijakan pajak tersebut menimbulkan frustrasi dan tekanan psikologis bagi lansia yang memasuki usia pensiun.Baca Juga:
Mereka menyebut, beban pajak yang dipungut pemerintah tidak hanya memengaruhi pensiunan, tetapi juga mengancam kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
"Ketika dana pensiun yang seharusnya menjadi tiang penopang hidup keluarga dipotong, kekhawatiran tumbuh semakin besar," tulis permohonan tersebut.
Sembilan pemohon yang merupakan karyawan swasta menyebut mereka takut gagal memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak yang belum mandiri, sementara mereka sendiri sudah tidak produktif bekerja.
"Rasa cemas ini menjadi beban psikologis yang melumpuhkan, menimbulkan frustrasi dan putus asa yang tak terucap, serta menggerus semangat hidup keluarga yang telah berjuang begitu keras," ujar para pemohon dalam dokumen resmi.
Menurut mereka, pajak yang dikenakan atas kompensasi pasca kerja—baik akibat pemutusan hubungan kerja maupun pensiun—merupakan ketidakadilan fiskal yang bertentangan dengan konstitusi.
Kebijakan ini dinilai melanggar hak atas rasa aman warga negara, karena penghasilan mereka diambil negara dan menimbulkan risiko psikologis seperti depresi dan trauma.
"Bila ini terus berlanjut, bukan hanya kesehatan mental yang tergerus, tetapi juga keharmonisan keluarga dan komunitas akan ikut terancam," tulis permohonan tersebut.
Berdasarkan argumen tersebut, para pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang telah direvisi melalui UU HPP. Mereka juga meminta pemerintah tidak mengenakan pajak atas pensiun, pesangon, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun swasta.
Permohonan ini menjadi gugatan kedua terkait pajak pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat. Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah menggelar sidang perdana pada Senin (6/10/2025) dengan dalil serupa.
Kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, menekankan bahwa pesangon dan pensiun merupakan penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun dan tidak selayaknya dikenakan pajak progresif seperti penghasilan biasa.
"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba disamakan dengan pajak penghasilan progresif," ujar Ali dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Para pemohon berharap MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.*
(kp/mt)
DELISERDANG Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara mengubah jadwal Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu)
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026
PEMERINTAHAN
JAKARTA Atlantis Water Adventure Ancol menggelar rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Renang Sedunia atau World Swim Day 2026 pada
NASIONAL
PADANG LAWAS UTARA Reza Surya Mardhika, S.H., M.H., resmi menjabat Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB)
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengkritik keputusan Dewan Kehormat
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., dan anggota DPR
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026 di Lapan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mendorong generasi muda agar mampu mengembangkan potensi dae
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama Republik Indonesia,
PEMERINTAHAN