
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalMEDAN – Aplikasi dompet digital DANA kembali menjadi sorotan publik dengan fitur DANA Kaget yang diklaim memberikan saldo gratis hingga Rp411.000 kepada pengguna.
Fitur ini kian diminati karena kemudahan akses dan potensi mendapatkan saldo secara cuma-cuma hanya dengan membuka tautan tertentu.
Fitur DANA Kaget memungkinkan pengguna membagikan saldo ke sesama pengguna DANA melalui tautan unik, yang kemudian dapat diklaim dalam hitungan detik.Baca Juga:
Tautan ini biasanya tersebar di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), Facebook, hingga Telegram.
Mudah dan Cepat, Tapi Waspada Link Palsu
Meskipun proses klaim terbilang mudah, pengguna diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan palsu.
Kepala Komunikasi DANA Indonesia sebelumnya menekankan pentingnya hanya mengakses tautan resmi yang memiliki format [https://dana.id].
Tautan dengan domain berbeda patut dicurigai karena bisa saja merupakan modus penipuan yang menyamar sebagai program saldo gratis.
3 Syarat Penting untuk Klaim DANA Kaget
Agar proses pencairan saldo gratis berjalan lancar, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Gunakan Tautan Resmi
Pastikan tautan DANA Kaget memiliki domain resmi dan aman. Jangan klik tautan yang mencurigakan.
- Akun DANA Sudah Premium
Hanya akun DANA yang telah terverifikasi (Premium) yang bisa melakukan klaim. Proses verifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi dengan menyertakan e-KTP dan selfie.
- Satu Akun, Satu Kali Klaim
Setiap akun DANA hanya bisa mengklaim satu kali untuk setiap tautan DANA Kaget yang dibagikan.
"Setelah tautan dibuka dan amplop digital diklik, saldo akan otomatis masuk ke dompet digital pengguna. Namun, perlu diingat bahwa jumlah saldo tergantung pada kuota yang tersedia dan kecepatan pengguna dalam mengaksesnya," jelas tim pengembang aplikasi DANA.
Langkah-Langkah Klaim DANA Kaget
Berikut langkah lengkap klaim saldo gratis dari tautan DANA Kaget malam ini:
- Unduh aplikasi DANA dari Play Store atau App Store
- Daftar menggunakan nomor HP aktif
- Verifikasi akun untuk menjadi DANA Premium
- Temukan tautan DANA Kaget di media sosial resmi atau dari teman terpercaya
- Buka tautan dan klik gambar amplop
- Saldo langsung masuk ke akun jika berhasil
Program ini bukan bagian dari promosi resmi DANA secara langsung, melainkan fitur yang disediakan untuk pengguna berbagi saldo secara sukarela.
Oleh karena itu, bitvonline tidak bertanggung jawab atas kerugian atau penyalahgunaan tautan yang tidak resmi.
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi