BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Purbaya Yudhi Sadewa Janji Lindungi Industri Tekstil dari Impor Ilegal

Abyadi Siregar - Selasa, 21 Oktober 2025 21:09 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Janji Lindungi Industri Tekstil dari Impor Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik impor ilegal dan dumping produk tekstil yang merugikan.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi permintaan audiensi dari Asosiasi Industri Tekstil, Benang, dan Filamen Indonesia (APSyFI) terkait maraknya produk impor tidak sehat.

"Justru saya minta ke mereka. Kalau ada produk-produk selundupan atau dumping, kasih tahu ke saya," ujar Purbaya di Kompleks Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:

Meskipun hingga saat ini belum menerima surat resmi dari asosiasi, Purbaya secara proaktif mendorong pelaku industri untuk melaporkan secara spesifik kasus-kasus dumping yang terjadi. Ia menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyesuaian kebijakan di seluruh pelabuhan Indonesia, untuk menjaga agar industri dalam negeri tetap sehat.

"Saya enggak mau ada korban di industri kita karena permainan yang tidak fair dari negara lain," ucapnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah akan menanggapi positif masukan dari pelaku industri dan membuka peluang audiensi dengan asosiasi.

"Kita lihat seperti apa nanti. Saya belum ketemu industrinya, tapi yang jelas kita akan tanggapi positif masukan seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, APSyFI telah menyurati Menteri Keuangan untuk membahas langkah-langkah penyelamatan industri tekstil nasional. Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menyebut industri dalam negeri terancam oleh praktik impor ilegal dan dumping produk tekstil yang tidak sehat, yang mengganggu rantai pasok yang sebelumnya terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurut Redma, terdapat kesenjangan data perdagangan dengan negara mitra yang menunjukkan banyaknya barang impor yang tidak tercatat di sistem Bea Cukai. "Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L).

Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code," ujar Redma.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan menegakkan regulasi untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi pelaku usaha dari praktik perdagangan tidak sehat.*

(tt/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ASPIRASI: Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Pemicu Tutupnya Perusahaan dan Sepinya Perdagangan Domestik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru