BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Pramono Anung Gerak Cepat! DKI Dukung Larangan Thrifting dan Siapkan Solusi untuk Pedagang

Abyadi Siregar - Jumat, 24 Oktober 2025 16:34 WIB
Pramono Anung Gerak Cepat! DKI Dukung Larangan Thrifting dan Siapkan Solusi untuk Pedagang
Suasana Pasar Senen Blok III, Senin (6/7/2021)(Foto: DJATI WALUYO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melarang praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Pramono, siap mendukung langkah pemerintah pusat melalui pendampingan bagi para pedagang yang terdampak kebijakan tersebut.

"Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan penuh, termasuk kepada para pedagang di pasar-pasar Jakarta. Saya tidak ingin para pedagang hanya menjadi reseller dari hasil thrifting," ujar Pramono di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kampung Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas dan lembaga terkait, termasuk sektor UMKM, untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar para pedagang dapat beralih ke produk lokal.

"Kalau bisa, kita bantu mereka melalui pelatihan dari UMKM dan dinas terkait. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat mereka kehilangan penghasilan tanpa solusi," tambahnya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan operasi penertiban terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor ilegal.

"Kalau memang ada operasi penertiban, Pemprov DKI akan mendampingi pemerintah pusat dalam melakukan pembersihan terhadap thrifting," tegasnya.

Menurut Pramono, maraknya praktik thrifting telah merugikan para pedagang lokal, terutama di sentra grosir seperti Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen.

"Yang paling dirugikan adalah para grosir di Tanah Abang dan Senen. Karena itu, Jakarta sepakat dan mendukung penuh kebijakan larangan thrifting," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pihaknya akan memperketat aturan terkait impor pakaian bekas.

Ia menyebutkan, selama ini penanganan kasus pakaian bekas impor hanya berujung pada pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelaku, tanpa memberikan pemasukan kepada negara.

"Selama ini negara malah keluar biaya untuk memusnahkan barang dan memberi makan pelaku di penjara. Ke depan, kami akan ubah sistemnya agar bisa mengenakan denda dan sanksi administratif," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru