JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti dampak serius dari maraknya imporpakaian bekasilegal terhadap keberlangsungan industritekstil dalam negeri.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengungkapkan praktik tersebut telah menggerus sekitar 15 persen pangsa pasar produsen tekstil nasional dan menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp1 triliun per tahun.
"Impor baju bekas ini menggerus 15% pangsa pasar produsen tekstil domestik. Kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun karena pasar domestik tekstil pun ikut melesu," ujar Esther dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Esther menjelaskan, imporpakaian bekas tidak hanya menekan omzet pelaku industritekstil, tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor perdagangan.
Selain itu, dampak lingkungan dari aktivitas ilegal ini juga cukup besar. Dalam satu bal pakaian bekas yang diimpor, hanya sekitar 20 persen yang layak jual, sementara sisanya berakhir menjadi sampah tekstil yang sulit diurai.
"Selain menggerus pasar domestik, impor barang bekas ini juga menambah tumpukan sampah di TPA. Karena sifatnya ilegal, tentu tidak ada penerimaan negara yang masuk," jelas Esther.
Lebih lanjut, Esther menilai maraknya imporpakaian bekas tak lepas dari tingginya permintaan pasar dan lemahnya pengawasan di pintu masuk pelabuhan.
"Banyak orang ingin tampil dengan pakaian bermerek, tapi harganya murah. Ini menciptakan demand tinggi terhadap pakaian bekasimpor. Di sisi lain, pengawasan di pelabuhan masih lemah," katanya.
Indef menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan di pelabuhan serta menindak tegas para aktor di balik rantai distribusi imporilegal ini.
"Kalau langkah pengawasan dilakukan dengan tegas dan menyeluruh, impor baju bekas ilegal tidak akan terus terjadi. Pemerintah harus berani menelusuri siapa saja yang bermain di balik praktik ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebenarnya telah melarang imporpakaian bekas sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Namun, praktik penyelundupan masih terus terjadi di sejumlah wilayah, terutama melalui pelabuhan tikus di kawasan perbatasan dan pesisir.