JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan cukai untuk produk popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah.
Kebijakan tersebut sebelumnya masuk dalam kajian perluasan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025.
Purbaya memastikan dirinya tetap berpegang pada komitmen untuk tidak menambah pajak baru sebelum ekonomi nasional menunjukkan penguatan signifikan.
"Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6 persen dulu baru kita tambah pajak-pajak," katanya.
Kajian perluasan BKC itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Di dalam dokumen tersebut, pemerintah mengkaji potensi penerimaan negara dari rencana pengenaan cukai terhadap diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah.
Kajian dilakukan untuk menilai besarnya potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikategorikan sebagai objek cukai.
Selain itu, pada periode 2020–2024, pemerintah juga telah menyelesaikan berbagai kajian seperti:
-cukai luxury goods, -minuman berpemanis dalam kemasan, -produk plastik, -pangan olahan tinggi natrium, -sepeda motor, batu bara, dan pasir laut, -serta penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menanggung penambahan beban fiskal kepada masyarakat.
Purbaya menilai penerapan cukai baru harus dilakukan secara hati-hati.
Dengan ekonomi Indonesia yang masih bergerak menuju stabilitas pascapemulihan, pemerintah dinilai perlu menghindari kebijakan fiskal yang bisa membebani rumah tangga, terutama kelompok menengah ke bawah.
"Fokus kita sekarang adalah menjaga daya beli dan memastikan ekonomi tumbuh lebih cepat," ujarnya.
Dengan sikap ini, rencana perluasan barang kena cukai termasuk popok dan tisu basah dipastikan belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Menkeu Purbaya Tunda Cukai Popok dan Tisu Basah, Prioritaskan Pemulihan Ekonomi hingga Tumbuh 6 Persen