Kalapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan: Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
BATU BARA Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman depan lapas dengan penuh khidmat, yang diikuti oleh selu
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan cukai untuk produk popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah.
Kebijakan tersebut sebelumnya masuk dalam kajian perluasan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025.Baca Juga:
Purbaya memastikan dirinya tetap berpegang pada komitmen untuk tidak menambah pajak baru sebelum ekonomi nasional menunjukkan penguatan signifikan.
"Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6 persen dulu baru kita tambah pajak-pajak," katanya.
Kajian perluasan BKC itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Di dalam dokumen tersebut, pemerintah mengkaji potensi penerimaan negara dari rencana pengenaan cukai terhadap diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah.
Kajian dilakukan untuk menilai besarnya potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikategorikan sebagai objek cukai.
Selain itu, pada periode 2020–2024, pemerintah juga telah menyelesaikan berbagai kajian seperti:
-cukai luxury goods,
-minuman berpemanis dalam kemasan,
-produk plastik,
-pangan olahan tinggi natrium,
-sepeda motor, batu bara, dan pasir laut,
-serta penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menanggung penambahan beban fiskal kepada masyarakat.
Purbaya menilai penerapan cukai baru harus dilakukan secara hati-hati.
Dengan ekonomi Indonesia yang masih bergerak menuju stabilitas pascapemulihan, pemerintah dinilai perlu menghindari kebijakan fiskal yang bisa membebani rumah tangga, terutama kelompok menengah ke bawah.
"Fokus kita sekarang adalah menjaga daya beli dan memastikan ekonomi tumbuh lebih cepat," ujarnya.
Dengan sikap ini, rencana perluasan barang kena cukai termasuk popok dan tisu basah dipastikan belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.*
(d/dh)
BATU BARA Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman depan lapas dengan penuh khidmat, yang diikuti oleh selu
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Bahasa Kemendikdasmen melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan buku di SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh, Senin, 20 April 20
PENDIDIKAN
TOBA SAMOSIR PT Indonesia Asahan Aluminium menyalurkan berbagai bantuan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di ka
NASIONAL
MALUKU TENGGARA Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan masih be
EKONOMI
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAGELANG Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pemerintah tengah menjalankan intervensi gizi secara menyeluruh mel
NASIONAL
BANDUNG Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus video bermuatan pornografi yang melibatkan figur
ENTERTAINMENT
SABAH Kebakaran besar melanda kawasan permukiman padat di Kampung Bahagia, Batu Sapi, Sandakan, Sabah, Malaysia, pada Minggu (19/4/2026)
INTERNASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi tabung 12 kilogram menjadi Rp228.000 per t
EKONOMI