JAKARTA- Wacana merger antara Grab dan GoTo terus menjadi sorotan publik, baik di media nasional maupun internasional.
Financial Times mencatat, jika penggabungan ini terealisasi, entitas baru berpotensi menguasai hingga 90 persen pasar ride-hailing di Indonesia, menjadikannya pemain dominan di kawasan Asia Tenggara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membuka peluang penyatuan kedua raksasa teknologi ini dengan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengonsolidasikan aset strategis.
Proses ini juga terkait pembahasan peraturan presiden mengenai perlindungan dan pengaturan tarif mitra ojek online.
Pakar hukumLita Paromita Siregar menilai merger ini membawa tantangan regulasi besar, khususnya terkait perlindungan pekerja gig seperti pengemudi ojek online.
"Pemerintah harus memastikan tidak lahir praktik monopoli atau dominasi pasar berlebihan. Konsolidasi dua raksasa ini harus memperkuat ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan," ujar Lita, Managing Partner BP Lawyers Counselors at Law, melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Lita menekankan pentingnya transparansi algoritma Grab dan GoTo, agar distribusi order dan pendapatan pengemudi tidak timpang.
Ia juga mengingatkan status pengemudi yang sering ambigu, antara mitra atau pekerja, sehingga mempengaruhi akses mereka terhadap jaminan sosial.
Risiko Monopoli dan Dampak Ekonomi Digital
Jika merger terjadi, konsolidasi diperkirakan menguasai sekitar 91 persen pasar ride-hailing nasional, bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kondisi ini dapat menekan pemain lain seperti Maxim dan InDrive, berpotensi menimbulkan: