BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

BPK Ungkap Pemborosan Rp43,35 Triliun di BUMN

Abyadi Siregar - Selasa, 18 November 2025 13:28 WIB
BPK Ungkap Pemborosan Rp43,35 Triliun di BUMN
Gedung Kementerian BUMN. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan di sejumlah BUMN serta badan pemerintah lain senilai Rp43,35 triliun.

Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2025 yang disampaikan Ketua BPK Isma Yatun, Selasa (18/11/2025).

Menurut Isma, BPK memiliki peran strategis dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, termasuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:

Nilai kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai Rp71,57 triliun.

"Melalui penghitungan kerugian negara dan sejumlah rekomendasi lintas kementerian, lembaga, dan BUMN, BPK turut memperkuat akuntabilitas pemerintah," ujar Isma.

Beberapa langkah perbaikan yang direkomendasikan BPK antara lain:
- Perbaikan laporan kinerja pemerintah pusat melalui evaluasi regulasi agar lebih akurat dan transparan.
- Penguatan pengendalian sisa dana transfer ke daerah, dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
- Perbaikan formula kompensasi listrik, yang berpotensi mengurangi beban APBN 2024 sebesar Rp23,73 triliun melalui peninjauan tarif listrik sesuai biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
- Perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg, melalui basis data kependudukan untuk memastikan tepat sasaran dan mengurangi kebocoran.

Isma juga meminta dukungan DPR agar mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK ke kementerian dan lembaga terkait.

"Ini penting agar rekomendasi BPK benar-benar mentransformasi akuntabilitas menjadi efektivitas nyata dalam setiap program pemerintah," tegasnya.

Selain itu, BPK tercatat telah ikut menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun, termasuk dari permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp25,86 triliun.

Dari jumlah itu, Rp1,04 triliun telah berhasil dikembalikan ke kas negara, daerah, atau perusahaan saat pemeriksaan berlangsung.

Temuan BPK ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan publik dan koordinasi antarinstansi dalam menjaga efektivitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.*


Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pernah Diperiksa Kejati, Pencalonan Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Mulai Dipertanyakan: Layakkah?
Majelis Hakim Sentil Jaksa, Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhan Batu Masih Berbelit
KPK Panggil Pramusaji hingga ASN Terkait Kasus Pemerasan Abdul Wahid
Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Mandailing Natal Divonis 3 Tahun Penjara
Kejaksaan Nias Selatan Turun Tangan, Tinjau Dugaan Mark Up Dana Pembangunan SD Laowi
Ssssst, BPK Temukan Indikasi Korupsi di KPU Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru