JAKARTA — Pencalonan Uus Kuswanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKIJakarta kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKIJakarta terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Januari 2025, bersamaan dengan penyelidikan Kejati atas penggunaan anggaran seni dan budaya yang diduga bermasalah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebutkan ada 10 saksi yang dipanggil penyidik, termasuk Uus.
Selain dirinya, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah mantan pejabat Disbud, direktur perusahaan penyedia jasa, serta pengelola sanggar seni.
"Pemanggilan saksi merupakan bagian dari penguatan alat bukti dan melengkapi berkas perkara," ujar Syahron dalam keterangan tertulis.
Usai menjalani pemeriksaan, Uus menjelaskan bahwa penyidik hanya menanyakannya soal salah satu kegiatan yang digagas oleh Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW).
Ia menegaskan, pemeriksaan berlangsung singkat dan tidak terkait aliran dana maupun penyalahgunaan anggaran.
"Saya hanya dikonfirmasi mengenai kehadiran dalam acara tersebut. Tidak lebih dari itu," kata Uus.
Meski demikian, pemanggilan Uus tetap memunculkan pertanyaan publik mengenai integritas dan kelayakan dirinya untuk menduduki jabatan strategis sebagai SekdaDKI.
Dalam kasus ini, KejatiDKIJakarta telah menetapkan tiga tersangka pada 2 Januari 2025: - Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan DKI (nonaktif) - Mohamad Fairza Maulana, Plt Kabid Pemanfaatan Disbud - Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer
Mereka diduga membuat kegiatan fiktif dan menggunakan sanggar seni fiktif untuk memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Modus tersebut digunakan untuk mencairkan anggaran program seni dan budaya dengan nilai mencapai Rp150 miliar.