Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Mengaku Sedang Dinas ke Malaysia
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Istilah pecah sertifikat tanah semakin sering terdengar, terutama ketika seseorang hendak membagi warisan, menjual sebagian lahan, atau menyiapkan tanah untuk pembangunan.
Mengutip laman atrbpn.go.id, pemecahan sertifikat adalah tindakan hukum memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru dengan identitas hukum masing-masing.
Langkah ini memberi kepastian hukum bagi pemilik tanah dan memudahkan transaksi jual beli atau pembagian aset.
"Setiap bidang tanah yang sudah dipisah memiliki nomor, batas, dan dokumen hukum sendiri. Ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari," ujar pakar pertanahan.
Alasan Pemecahan Sertifikat
Pemilik tanah biasanya memecah sertifikat untuk beberapa tujuan:
-Pembagian Warisan – Memastikan tiap ahli waris menerima dokumen resmi masing-masing.
-Penjualan Sebagian Lahan – Sertifikat baru diperlukan agar transaksi sah secara hukum.
-Pembangunan Perumahan atau Kavling – Developer wajib memisahkan sertifikat agar setiap kavling memiliki nomor dan sertifikat sendiri.
-Penataan Aset Keluarga – Mempermudah urusan pajak, mencegah sengketa, dan membuka peluang bisnis di masa depan.
Biaya Pecah Sertifikat Menurut PP No. 13/2010
Proses pecah sertifikat memiliki biaya resmi yang transparan:
Komponen Biaya
-Pendaftaran Rp50.000
-Pengukuran Rp250.000 per bidang
-Pemeriksaan Tanah Rp250.000 per bidang
-TKA (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi) Rp250.000 per bidang
-BPHTB 5% x NJOP
Contoh: Jika NJOP tanah Rp100 juta, total biaya minimal sekitar Rp5,8 juta.
Jika menggunakan notaris/PPAT, biaya tambahan Rp1–5 juta tergantung kompleksitas.
Dokumen yang Harus Disiapkan
-Sertifikat tanah asli
-Fotokopi KTP dan KK
-Surat kuasa (jika dikuasakan)
-Peta situasi dan peta bidang
-Surat pernyataan tidak sengketa
-Surat pernyataan penguasaan fisik
-Bukti pembayaran BPHTB
-Tahapan Mengurus Pecah Sertifikat Mandiri
-Lengkapi dokumen persyaratan.
-Ajukan permohonan di Kantor Pertanahan.
-Petugas melakukan pemeriksaan awal.
-Bayar biaya sesuai PP No. 13/2010.
Petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik tanah.
Ambil sertifikat baru (proses sekitar 14 hari kerja, tergantung antrean).
Tips Hemat
Bandingkan tarif notaris sebelum memilih.
Siapkan dokumen lengkap agar tidak bolak-balik.
Datang pada jam kerja reguler untuk menghindari antrean panjang.
Urus secara mandiri jika ingin menghemat biaya.
Dengan pecah sertifikat, kepastian hukum tanah lebih terjamin, risiko sengketa berkurang, dan aset siap dikelola untuk berbagai kepentingan pribadi maupun bisnis.*
(km/um)
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriks
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan bantuan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan keagamaan dan mem
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menargetkan pengaspalan jalan sepanjang 16 kilometer di kawasan pesisir
PEMERINTAHAN
LABUSEL Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mempercepat perbaikan ruas jalan LabuselRintisUjung PadangSalingsi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terk
HUKUM DAN KRIMINAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) yang nilainya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pergantian pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilakukan Presi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam mengu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan, Ny. Airin Rico Waas, mendorong produk kerajinan dan usaha mikro, ke
SENI DAN BUDAYA