Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Langka Ini
JONGGOL Warga di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kemunculan awan berwarna menyerupai pelangi di langit pada Jumat
NASIONAL
JAKARTA - Istilah pecah sertifikat tanah semakin sering terdengar, terutama ketika seseorang hendak membagi warisan, menjual sebagian lahan, atau menyiapkan tanah untuk pembangunan.
Mengutip laman atrbpn.go.id, pemecahan sertifikat adalah tindakan hukum memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru dengan identitas hukum masing-masing.
Langkah ini memberi kepastian hukum bagi pemilik tanah dan memudahkan transaksi jual beli atau pembagian aset.
"Setiap bidang tanah yang sudah dipisah memiliki nomor, batas, dan dokumen hukum sendiri. Ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari," ujar pakar pertanahan.
Alasan Pemecahan Sertifikat
Pemilik tanah biasanya memecah sertifikat untuk beberapa tujuan:
-Pembagian Warisan – Memastikan tiap ahli waris menerima dokumen resmi masing-masing.
-Penjualan Sebagian Lahan – Sertifikat baru diperlukan agar transaksi sah secara hukum.
-Pembangunan Perumahan atau Kavling – Developer wajib memisahkan sertifikat agar setiap kavling memiliki nomor dan sertifikat sendiri.
-Penataan Aset Keluarga – Mempermudah urusan pajak, mencegah sengketa, dan membuka peluang bisnis di masa depan.
Biaya Pecah Sertifikat Menurut PP No. 13/2010
Proses pecah sertifikat memiliki biaya resmi yang transparan:
Komponen Biaya
-Pendaftaran Rp50.000
-Pengukuran Rp250.000 per bidang
-Pemeriksaan Tanah Rp250.000 per bidang
-TKA (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi) Rp250.000 per bidang
-BPHTB 5% x NJOP
Contoh: Jika NJOP tanah Rp100 juta, total biaya minimal sekitar Rp5,8 juta.
Jika menggunakan notaris/PPAT, biaya tambahan Rp1–5 juta tergantung kompleksitas.
Dokumen yang Harus Disiapkan
-Sertifikat tanah asli
-Fotokopi KTP dan KK
-Surat kuasa (jika dikuasakan)
-Peta situasi dan peta bidang
-Surat pernyataan tidak sengketa
-Surat pernyataan penguasaan fisik
-Bukti pembayaran BPHTB
-Tahapan Mengurus Pecah Sertifikat Mandiri
-Lengkapi dokumen persyaratan.
-Ajukan permohonan di Kantor Pertanahan.
-Petugas melakukan pemeriksaan awal.
-Bayar biaya sesuai PP No. 13/2010.
Petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik tanah.
Ambil sertifikat baru (proses sekitar 14 hari kerja, tergantung antrean).
Tips Hemat
Bandingkan tarif notaris sebelum memilih.
Siapkan dokumen lengkap agar tidak bolak-balik.
Datang pada jam kerja reguler untuk menghindari antrean panjang.
Urus secara mandiri jika ingin menghemat biaya.
Dengan pecah sertifikat, kepastian hukum tanah lebih terjamin, risiko sengketa berkurang, dan aset siap dikelola untuk berbagai kepentingan pribadi maupun bisnis.*
(km/um)
JONGGOL Warga di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan kemunculan awan berwarna menyerupai pelangi di langit pada Jumat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat nasional terpantau beragam pada Sabtu (2/5/2026) pukul 10.00 WIB. Berdasarkan data Pu
EKONOMI
TANJUNGBALAI, 1 Mei 2026 Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, didampingi Ketua TPPKK Mashandayani Mahyaruddin, meresmikan Benayah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi video yang diunggah politikus senior Amien Rais di kanal You
POLITIK
JAKARTA Relawan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Arus Bawah Prabowo (ABP) menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait p
POLITIK
JAKARTA Harga BBM jenis Pertamax Turbo pada Sabtu, 2 Mei 2026, terpantau belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada penyesuaian te
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC), Chatani Eiji, dalam rangka me
EKONOMI
ROKAN HILIR Kasus kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tengah diselidiki pihak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau melemah pada perdagangan Sabtu (2/5/2026). Setelah sempat m
EKONOMI