Ganjar Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran: Jangan Pukul Rata Semua Aksi Demonstrasi
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mengetahui pihakpihak yang
POLITIK
JAKARTA - Istilah pecah sertifikat tanah semakin sering terdengar, terutama ketika seseorang hendak membagi warisan, menjual sebagian lahan, atau menyiapkan tanah untuk pembangunan.
Mengutip laman atrbpn.go.id, pemecahan sertifikat adalah tindakan hukum memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru dengan identitas hukum masing-masing.
Langkah ini memberi kepastian hukum bagi pemilik tanah dan memudahkan transaksi jual beli atau pembagian aset.
"Setiap bidang tanah yang sudah dipisah memiliki nomor, batas, dan dokumen hukum sendiri. Ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari," ujar pakar pertanahan.
Alasan Pemecahan Sertifikat
Pemilik tanah biasanya memecah sertifikat untuk beberapa tujuan:
-Pembagian Warisan – Memastikan tiap ahli waris menerima dokumen resmi masing-masing.
-Penjualan Sebagian Lahan – Sertifikat baru diperlukan agar transaksi sah secara hukum.
-Pembangunan Perumahan atau Kavling – Developer wajib memisahkan sertifikat agar setiap kavling memiliki nomor dan sertifikat sendiri.
-Penataan Aset Keluarga – Mempermudah urusan pajak, mencegah sengketa, dan membuka peluang bisnis di masa depan.
Biaya Pecah Sertifikat Menurut PP No. 13/2010
Proses pecah sertifikat memiliki biaya resmi yang transparan:
Komponen Biaya
-Pendaftaran Rp50.000
-Pengukuran Rp250.000 per bidang
-Pemeriksaan Tanah Rp250.000 per bidang
-TKA (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi) Rp250.000 per bidang
-BPHTB 5% x NJOP
Contoh: Jika NJOP tanah Rp100 juta, total biaya minimal sekitar Rp5,8 juta.
Jika menggunakan notaris/PPAT, biaya tambahan Rp1–5 juta tergantung kompleksitas.
Dokumen yang Harus Disiapkan
-Sertifikat tanah asli
-Fotokopi KTP dan KK
-Surat kuasa (jika dikuasakan)
-Peta situasi dan peta bidang
-Surat pernyataan tidak sengketa
-Surat pernyataan penguasaan fisik
-Bukti pembayaran BPHTB
-Tahapan Mengurus Pecah Sertifikat Mandiri
-Lengkapi dokumen persyaratan.
-Ajukan permohonan di Kantor Pertanahan.
-Petugas melakukan pemeriksaan awal.
-Bayar biaya sesuai PP No. 13/2010.
Petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik tanah.
Ambil sertifikat baru (proses sekitar 14 hari kerja, tergantung antrean).
Tips Hemat
Bandingkan tarif notaris sebelum memilih.
Siapkan dokumen lengkap agar tidak bolak-balik.
Datang pada jam kerja reguler untuk menghindari antrean panjang.
Urus secara mandiri jika ingin menghemat biaya.
Dengan pecah sertifikat, kepastian hukum tanah lebih terjamin, risiko sengketa berkurang, dan aset siap dikelola untuk berbagai kepentingan pribadi maupun bisnis.*
(km/um)
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mengetahui pihakpihak yang
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak menda
NASIONAL
GORONTALO Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sejumlah negara saat ini mulai meminta pasokan komoditas pang
NASIONAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan memulai rangkaian kunjungan ke sejumlah daerah mulai Jumat (26/6/
POLITIK
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pemulihan rumah sakit yang terdampak bencana ban
NASIONAL
JAKARTA Persaingan smartphone di segmen harga terjangkau semakin menarik sepanjang 2026. Meski harga ponsel terus mengalami kenaikan, se
SAINS DAN TEKNOLOGI
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat terkait kasus du
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang s
NASIONAL
JAKARTA Istri mantan Menteri Agama periode 20202024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, menyampaikan apresiasi atas l
HUKUM DAN KRIMINAL