Butuh Modal Usaha? Ini Syarat dan Simulasi KUR BCA 2026 hingga Rp100 Juta
JAKARTA Pemerintah bersama sektor perbankan kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu alternatif pe
EKONOMI
JAKARTA - Istilah pecah sertifikat tanah semakin sering terdengar, terutama ketika seseorang hendak membagi warisan, menjual sebagian lahan, atau menyiapkan tanah untuk pembangunan.
Mengutip laman atrbpn.go.id, pemecahan sertifikat adalah tindakan hukum memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru dengan identitas hukum masing-masing.
Langkah ini memberi kepastian hukum bagi pemilik tanah dan memudahkan transaksi jual beli atau pembagian aset.
"Setiap bidang tanah yang sudah dipisah memiliki nomor, batas, dan dokumen hukum sendiri. Ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari," ujar pakar pertanahan.
Alasan Pemecahan Sertifikat
Pemilik tanah biasanya memecah sertifikat untuk beberapa tujuan:
-Pembagian Warisan – Memastikan tiap ahli waris menerima dokumen resmi masing-masing.
-Penjualan Sebagian Lahan – Sertifikat baru diperlukan agar transaksi sah secara hukum.
-Pembangunan Perumahan atau Kavling – Developer wajib memisahkan sertifikat agar setiap kavling memiliki nomor dan sertifikat sendiri.
-Penataan Aset Keluarga – Mempermudah urusan pajak, mencegah sengketa, dan membuka peluang bisnis di masa depan.
Biaya Pecah Sertifikat Menurut PP No. 13/2010
Proses pecah sertifikat memiliki biaya resmi yang transparan:
Komponen Biaya
-Pendaftaran Rp50.000
-Pengukuran Rp250.000 per bidang
-Pemeriksaan Tanah Rp250.000 per bidang
-TKA (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi) Rp250.000 per bidang
-BPHTB 5% x NJOP
Contoh: Jika NJOP tanah Rp100 juta, total biaya minimal sekitar Rp5,8 juta.
Jika menggunakan notaris/PPAT, biaya tambahan Rp1–5 juta tergantung kompleksitas.
Dokumen yang Harus Disiapkan
-Sertifikat tanah asli
-Fotokopi KTP dan KK
-Surat kuasa (jika dikuasakan)
-Peta situasi dan peta bidang
-Surat pernyataan tidak sengketa
-Surat pernyataan penguasaan fisik
-Bukti pembayaran BPHTB
-Tahapan Mengurus Pecah Sertifikat Mandiri
-Lengkapi dokumen persyaratan.
-Ajukan permohonan di Kantor Pertanahan.
-Petugas melakukan pemeriksaan awal.
-Bayar biaya sesuai PP No. 13/2010.
Petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan fisik tanah.
Ambil sertifikat baru (proses sekitar 14 hari kerja, tergantung antrean).
Tips Hemat
Bandingkan tarif notaris sebelum memilih.
Siapkan dokumen lengkap agar tidak bolak-balik.
Datang pada jam kerja reguler untuk menghindari antrean panjang.
Urus secara mandiri jika ingin menghemat biaya.
Dengan pecah sertifikat, kepastian hukum tanah lebih terjamin, risiko sengketa berkurang, dan aset siap dikelola untuk berbagai kepentingan pribadi maupun bisnis.*
(km/um)
JAKARTA Pemerintah bersama sektor perbankan kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu alternatif pe
EKONOMI
JAKARTA Dalam percakapan seharihari, istilah fakir dan miskin kerap disebut bersamaan sebagai fakir miskin. Namun, dalam ajaran Islam
AGAMA
BANDA ACEH Keluarga merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Melalui keluarga, seseorang memiliki t
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Ming
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 23 Ag
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Minggu, 23 Agustus
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 23 Agustus 2026.
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Minggu, 23 Agu
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL