Jokowi Didorong Jadi Ketua Umum PSI, Bro Ron: Bapak Naik One Level Lagi, Kita Tunggu Kejutannya!
SOLO Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, mengungkapkan bahwa sejumlah kader di da
POLITIK
MEDAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar untuk barang ekspor berupa emas.
Aturan ini resmi diundangkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dan akan berlaku mulai 23 Desember 2025, setelah 14 hari sejak diundangkan.
PMK ini menetapkan tarif bea keluar emas antara 7,5 hingga 15 persen, tergantung pada harga referensi emas serta jenis dan bentuk emas yang diekspor.Baca Juga:
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK 80/2025.
Detail Tarif Bea Keluar Emas
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025:
Untuk harga referensi $2.800–$3.200 per troy ounce:
- 7,5 persen untuk minted bars dan emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast, tidak termasuk dore.
- 10 persen untuk emas/paduan emas dalam bentuk granula dan bentuk lain, tidak termasuk dore.
- 12,5 persen untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Untuk harga referensi di atas $3.200 per troy ounce:
- 10 persen untuk minted bars dan emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast, tidak termasuk dore.
- 12,5 persen untuk emas/paduan emas dalam bentuk granula dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
- 15 persen untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 80/2025.
Pengenaan bea keluar emas akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun di bidang perdagangan.
PMK ini menjadi landasan hukum baru bagi eksportir emas di Indonesia untuk menyesuaikan mekanisme pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan mampu mengatur arus ekspor emas, menjaga kepatuhan eksportir, sekaligus mendorong penerimaan negara dari sektor mineral strategis.*
SOLO Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, mengungkapkan bahwa sejumlah kader di da
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Panglima
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mengemba
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal yang dinilai membuka peluang perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih. Sinyal itu
POLITIK
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengkritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mengatasi kebak
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengaku geram dengan sejumlah kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 2
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labu
HUKUM DAN KRIMINAL