Outsourcing Jadi Pemicu, Eks Sekuriti Dinkes Binjai Kesulitan Klaim BPJS
BINJAI , Sejumlah mantan sekuriti yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Keseha
PERISTIWA
JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan skema pengupahan baru untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026.
Ketentuan ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, PP tersebut disusun sebagai jalan tengah antara aspirasi pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.Baca Juga:
"PP ini adalah hasil terbaik bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi buruh dan juga masukan dari industri," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Yassierli, regulasi ini menjadi pedoman bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam menetapkan besaran UMP dan UMR dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Ia menambahkan, PP Pengupahan 2026 juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah mengubah nilai variabel alpha dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.
Dengan perubahan tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alpha.
"Alpha dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai ini juga menjadi instrumen bagi daerah untuk menyesuaikan disparitas upah yang masih terjadi," kata Yassierli.
Penghitungan kenaikan UMP selanjutnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut akan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah minimum.
Dalam PP Pengupahan, gubernur diwajibkan menetapkan UMP serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).*
BINJAI , Sejumlah mantan sekuriti yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Keseha
PERISTIWA
JAKARTA , Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Alastua, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2025) pagi, ketika Kere
PERISTIWA
TANJUNGBALAI , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (19/12/2025), resmi melantik enam duta besar (dubes) Republik Indonesia unt
NASIONAL
BADUNG, BALI Rentetan kasus bunuh diri di kawasan Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, menjadi perha
SENI DAN BUDAYA
LUBUK PAKAM Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan pemulihan pasokan listrik di tiga provinsi di Sumatera yang ter
NASIONAL
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengajak jajaran Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat untuk m
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah menyiapkan pembangunan 1.000 unit hunian tetap bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara. Skema pembangunan ters
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dibuat sebagai tindak lanjut
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Sumatera Utara memasang empat unit kamera jebak atau camera trap
PERISTIWA