BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Penetapan Upah Minimum 2026 Sesuai Regulasi Pusat

Abyadi Siregar - Rabu, 17 Desember 2025 14:38 WIB
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Penetapan Upah Minimum 2026 Sesuai Regulasi Pusat
Wabup Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Mendagri, HM Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat, Lt. II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025). (Foto Diskominfostan Deli Se
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini dianggap krusial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengatakan, "Diharapkan pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang."

Baca Juga:

Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri, HM Tito Karnavian, secara virtual di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Mendagri menekankan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli ST MT PhD, menegaskan pentingnya kebijakan upah minimum berbasis data.

Menurutnya, upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja meningkat tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha," ujar Menaker.

Pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025, dengan penghitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, Wabup Deli Serdang didampingi Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB; Plt Kepala Dinas Perindag, TM Yahya SSos MSi; Sekretaris BKAD, Bayu Rukma SE MM; Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfostan, Pitoyo Gordon Tambunan; serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Chidy, dan lainnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula Kenaikan UMP 2026 Terbaru
BRI Cabang Tabanan Kediri Rayakan HUT ke-130 dengan Bagikan Sembako dan Pakaian Anak Yatim
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.676 per Dolar AS, Investor Optimistis Masih Tinggi
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,46 Juta per Gram, Buyback Naik Tipis
Menjemput Kesadaran di Tengah Bencana
Prabowo: Jalan Trans Papua Kunci Pembangunan Papua dan Ekonomi Lokal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru