Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah DKI Jakart
NASIONAL
DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini dianggap krusial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengatakan, "Diharapkan pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang."Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri, HM Tito Karnavian, secara virtual di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, Mendagri menekankan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli ST MT PhD, menegaskan pentingnya kebijakan upah minimum berbasis data.
Menurutnya, upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja meningkat tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha," ujar Menaker.
Pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025, dengan penghitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Wabup Deli Serdang didampingi Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB; Plt Kepala Dinas Perindag, TM Yahya SSos MSi; Sekretaris BKAD, Bayu Rukma SE MM; Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfostan, Pitoyo Gordon Tambunan; serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Chidy, dan lainnya.*
(ad)
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah DKI Jakart
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mendominasi cuaca di sebagian besar wilayah Pro
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ring
NASIONAL
JAKARTA , Penetapan rentang nilai alpha () sebesar 0,50,9 dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dinilai dunia usaha belum s
EKONOMI
LHOKSEUMAWE, ACEH Bantuan tahap kedua dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tiba di Aceh. Sebanya
NASIONAL
JANTHO, ACEH Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Pertamina Patra Niaga Aceh terus berupaya mengatasi kelangkaan LPG subsidi maupun n
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi III, M. Nasir Djamil, menaruh penghargaan tinggi kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri
NASIONAL
MEDAN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali mencatat prestasi gemilang dengan menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi (KI) B
PEMERINTAHAN
MEDAN, SUMUT Ketenangan warga Jalan Palapa Pajak Karya, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, kini terganggu oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Perindustrian dan Perdaganga
EKONOMI