SERANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Bupati Serang, Banten, Kamis (18/12/2025).
Massa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026 sebesar 12 persen.
Selain kenaikan UMK, buruh juga mendesak pemerintah daerah segera menggelar sidang pleno pengupahan dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026.
Demonstrasi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan kepolisian. Polres Serang dan Polresta Serang Kota menerjunkan ratusan personel untuk menjaga situasi tetap aman.
Pengawalan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, dan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
"Kami hadir untuk memastikan rekan-rekan buruh dapat menyampaikan aspirasinya secara aman dan nyaman. Polri menjamin ruang demokrasi berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum," ujar Condro di sela-sela pengamanan.
Pendekatan dialogis dan persuasif antara polisi dengan koordinator aksi dinilai efektif menjaga suasana tetap sejuk.
"Alhamdulillah, aksi hari ini berjalan damai. Ini berkat kerja sama semua pihak, termasuk kedewasaan para buruh dalam menyampaikan aspirasi," tambah Condro.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Ratusan Buruh Serang Gelar Demo, Tekankan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten