JAKARTA , – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri menemukan harga Minyakita masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2025).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan sidak ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Bapanas/Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk memastikan stabilitas harga minyak goreng rakyat.
"Hari ini kami melaksanakan sidak berfokus pada Minyakita. Tidak boleh ada pelaku usaha yang menjual melebihi HET. Apalagi Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Data Panel Harga Pangan mencatat harga Minyakita di tingkat konsumen secara nasional rata-rata mencapai Rp 17.694 per liter, jauh di atas HET Rp 15.700 per liter.
Provinsi Bengkulu tercatat sebagai daerah dengan harga terendah, Rp 14.950 per liter atau sekitar 4,78% di bawah HET.
Selain itu, sidak menemukan praktik bundling, di mana distributor mengharuskan pedagang membeli Minyakita bersamaan dengan minyak goreng kemasan premium.
Praktik ini membuat harga Minyakita di pengecer menjadi tidak sesuai HET.
Satgas Pangan Polri berencana memanggil produsen dan distributor Minyakita yang terindikasi melanggar ketentuan penjualan.
"Kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) supaya jelas," tambah Ketut.
Ke depannya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan meningkatkan pengawasan distribusi dan pergerakan harga Minyakita di seluruh daerah.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Harga Minyakita Tembus Rp 17.000/Liter, Sidak Bapanas Temukan Praktik Bundling