Penyerahan dokumen sertipikat seluas lebih dari 572 ribu meter persegi dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tabalong di Surabaya pada 16 Desember 2025. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya menuntaskan proses pengurusan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu migas.
Penyerahan dokumen sertipikat seluas lebih dari 572 ribu meter persegi dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Tabalong di Surabaya pada 16 Desember 2025.
Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, mengatakan terdapat 19 Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan, mencakup jalur pipa migas dan lokasi pengeboran.
Dokumen sertipikat diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, sebagai bukti kepemilikan sah tertinggi.
Proses sertifikasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Yoshua Wisnungkara, mengapresiasi kerja sama PHI, SKK Migas, dan Kantor Pertanahan, yang dianggap strategis untuk menciptakan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Senada, Kakanwil BPN Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, menekankan sertifikasi ini akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
Upaya sertifikasi aset ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi melalui pengelolaan aset negara yang bertanggung jawab.
PHI sebagai bagian Subholding Upstream Pertamina menegaskan komitmen menjalankan operasi migas yang andal dan patuh prinsip ESG demi keberlanjutan produksi migas nasional.*
(dh)
Editor
: Adam
PHI Amankan Aset Negara, 572 Ribu Meter Persegi Jalur Pipa Migas Disertifikasi