Dana sitaan ini dipertimbangkan sebagai instrumen tambahan untuk menjaga defisit tetap terkendali atau dialokasikan sebagai cadangan belanja pada tahun anggaran berikutnya.
"Dana ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi defisit, atau disimpan sebagai tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Namun, fokus utamanya tetap melihat kondisi defisit. Ini tentu sangat membantu untuk menekan defisit," ujar Purbaya,Kamis (25/12/2025).
Purbaya menambahkan, tambahan dana Rp6,6 triliun memberikan ruang fiskal lebih longgar bagi pemerintah, terutama untuk memastikan defisit APBN tetap berada di bawah batas maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai ketentuan undang-undang.
"Kalau posisinya sudah mendekati 3 persen, maka bisa kita tekan kembali ke bawah batas tersebut.
Dengan adanya tabungan tambahan ini, pemerintah memiliki instrumen lebih kuat untuk menjaga defisit tetap aman," jelasnya.
Hingga November 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% dari PDB. Sementara itu, keseimbangan primer defisit tercatat Rp82,2 triliun.
Pendapatan negara mencapai Rp2.351,5 triliun atau 82,1% dari perkiraan, dan belanja negara sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari perkiraan.
Langkah ini dinilai dapat membantu pemerintah menjaga stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global, sekaligus memberikan fleksibilitas dalam perencanaan belanja negara.*
(dw/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Dana Sitaan Kejagung Rp6,6 Triliun Bisa Dimanfaatkan untuk Menekan Defisit APBN, Kata Menkeu