Kerugian Negara Capai Miliaran, Tiga Mantan Kepala Syahbandar Belawan Ditahan
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengguna aplikasi dompet digital DANA kembali berkesempatan menerima saldo gratis melalui fitur DANA Kaget.
Hari ini, Kamis (25/12/2025), saldo senilai Rp157.000 dapat diklaim oleh pengguna yang beruntung.
Fitur DANA Kaget memungkinkan pengguna untuk membagikan saldo secara acak kepada pengguna lain.Baca Juga:
Saldo ini bisa dibagikan dengan nominal yang sama atau berbeda-beda melalui link tautan yang biasanya disebarkan di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X (Twitter).
Untuk mengklaim saldo, pengguna cukup membuka tautan tersebut atau memindai kode QR yang diberikan.
Setelah mengakses tautan, saldo akan otomatis masuk ke akun DANA penerima. Namun, minimal jumlah penerima adalah dua orang dan maksimal 200 orang per pengiriman.
Syarat Akun Premium
Agar saldo DANA Kaget bisa dicairkan, akun pengguna harus dalam status DANA Premium.
Proses upgrade ke akun Premium membutuhkan verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan foto selfie yang jelas. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi DANA dan masuk ke menu Saya.
- Pilih Verifikasi Akun Saya.
- Unggah e-KTP dan lakukan selfie sesuai instruksi.
- Cek kembali data dan klik Submit.
Setelah akun terverifikasi, saldo dari DANA Kaget dapat langsung masuk ke dompet digital pengguna.
Cara Mengirim DANA Kaget
Selain menerima, pengguna juga dapat menjadi pengirim saldo. Caranya mudah:
- Buka aplikasi DANA, pilih fitur DANA Kaget.
- Masukkan jumlah pemenang dan nominal saldo yang ingin dibagikan.
- Tambahkan catatan (opsional) dan bagikan link ke penerima.
- Pastikan informasi dan saldo sudah benar sebelum membagikan.
Fitur ini memungkinkan pengguna berbagi dengan bebas, tetapi klaim saldo memiliki batas waktu tertentu, sehingga penerima harus cepat menekan tautan agar saldo masuk ke akun.
Dengan DANA Kaget, transaksi non-tunai menjadi lebih interaktif dan menyenangkan, sekaligus memberikan kesempatan tambahan bagi pengguna untuk memperoleh saldo gratis.*
(di/ad)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN
SULAWESI UTARA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen penuh Kejaksaan RI terhadap program strategis nasional saat melakukan kunj
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 923 kasus narkotika dan menangkap 1.118 tersangka sepanjang Januari hingga 22 Februari 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB Kota Medan) bersama MajelisMajelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim piatu di Hall Dewan Pers,
NASIONAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesi
PEMERINTAHAN