BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

3.088 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal, 43 Langsung Bebas

Dodi Kurniawan - Kamis, 25 Desember 2025 14:54 WIB
3.088 Narapidana di Sumut Terima Remisi Natal, 43 Langsung Bebas
Acara pemberian remisi Kanwil Ditjenpas Sumut kepada 3.088 narapidana dan anak binaan di berbagai lapas di Sumut di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan, Kamis, 25 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 3.088 narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Dari jumlah tersebut, 43 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).

Pemberian remisi dipusatkan di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan, Kamis, 25 Desember 2025.

Baca Juga:

Acara dihadiri Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, unsur Forkopimda, kepala UPT pemasyarakatan wilayah Medan, serta tokoh gereja.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi dibacakan dalam acara tersebut, disusul penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.

Data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara mencatat, dari 3.088 penerima remisi, sebanyak 3.045 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan 43 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.

Penerima remisi berasal dari berbagai kategori tindak pidana.

Rinciannya, 1.819 narapidana pidana umum, 19 narapidana yang tunduk pada PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang mencakup perkara-perkara dengan persyaratan khusus seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan berat lainnya.

Selain itu, 17 anak binaan juga memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2025.

Sebanyak 16 anak menerima PMP I dan 1 anak menerima PMP II atau langsung bebas. Seluruhnya merupakan anak binaan kasus pidana umum.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno menyatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan.

"Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan kepatuhan dan kesungguhan mengikuti program pembinaan," ujar Yudi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Sibolga Pererat Silaturahmi dengan Jemaat melalui Pembagian Bingkisan Natal
Kunjungan Forkompinda ke Gereja-Gereja, Wujud Dukungan Pemerintah terhadap Umat Kristiani
Kapolsek Denpasar Selatan Turun Lapangan Pantau Pengamanan Natal 2025
Pesan Natal Prabowo: Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangsa Hadapi Duka di Sumatera
Polsek Medan Tembung Dikecam, Tiga Pencuri Residivis Bebas Tanpa Laporan
Dandim 0502/Jakarta Utara Pimpin Patroli Terpadu Malam Natal, Wilayah Aman dan Kondusif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru