Acara pemberian remisi Kanwil Ditjenpas Sumut kepada 3.088 narapidana dan anak binaan di berbagai lapas di Sumut di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan, Kamis, 25 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Acara dihadiri Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, unsur Forkopimda, kepala UPT pemasyarakatan wilayah Medan, serta tokoh gereja.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi dibacakan dalam acara tersebut, disusul penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Data Kanwil Ditjen PemasyarakatanSumatera Utara mencatat, dari 3.088 penerima remisi, sebanyak 3.045 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan 43 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.
Penerima remisi berasal dari berbagai kategori tindak pidana.
Rinciannya, 1.819 narapidana pidana umum, 19 narapidana yang tunduk pada PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang mencakup perkara-perkara dengan persyaratan khusus seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan berat lainnya.
Selain itu, 17 anak binaan juga memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2025.
Sebanyak 16 anak menerima PMP I dan 1 anak menerima PMP II atau langsung bebas. Seluruhnya merupakan anak binaan kasus pidana umum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno menyatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan.
"Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan kepatuhan dan kesungguhan mengikuti program pembinaan," ujar Yudi.