Beda Pilihan Politik Ternyata Bisa Picu Perceraian, Menag Ungkap 6 Faktor Lainnya
CIREBON Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Menurut dia, persoalan
NASIONAL
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.
Aturan ini menjadi dasar baru tata kelola sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
Dalam Perpres yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pengelolaan kesehatan didefinisikan sebagai penerapan tata kelola upaya dan sumber daya kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh tingkatan pemerintahan.Baca Juga:
"Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu," demikian bunyi Pasal 1.
Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merata, efektif, dan terjangkau.
Dalam Pasal 2 disebutkan, tujuan pengelolaan kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memperkuat koordinasi layanan kesehatan lintas sektor.
Sistem kesehatan nasional dijadikan kerangka utama pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem kesehatan nasional... diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat," tertulis dalam Pasal 3.
Cakupan layanan dalam regulasi ini mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, hingga layanan kesehatan dalam kondisi bencana.
Pemerintah juga menekankan penguatan fasilitas layanan, tenaga kesehatan, teknologi, sistem informasi, dan pendanaan.
Perpres tersebut turut mengatur mekanisme pengawasan.
CIREBON Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah faktor yang dapat memicu perceraian dalam rumah tangga. Menurut dia, persoalan
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada pertengahan Agustus 2026 terus mendapat p
KESEHATAN
KARO Siswi SMK Bersama Berastagi berinisial FP, 16 tahun, yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gr
KESEHATAN
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berencana mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 Se
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Jamin Ginting, tepat di depan GBKP Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Se
PERISTIWA
BANTEN Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda masih tinggi. Gunung api tersebut kembali mengalami erupsi pada Kamis, 10 September
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan Kamis, 10 September 2026, dengan sedikit tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Inv
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan mengalami perubahan pada Kamis, 10 September 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada komodit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis, 10 September 2026. IHSG naik 0,29 persen ke level 6.69
EKONOMI