BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu dari Pusat hingga Desa, Ini Isinya

Nurul - Jumat, 17 April 2026 21:30 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu dari Pusat hingga Desa, Ini Isinya
Presiden Prabowo Subianto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.

Aturan ini menjadi dasar baru tata kelola sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.

Dalam Perpres yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pengelolaan kesehatan didefinisikan sebagai penerapan tata kelola upaya dan sumber daya kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh tingkatan pemerintahan.

Baca Juga:

"Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu," demikian bunyi Pasal 1.

Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan penguatan sistem kesehatan nasional.

Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merata, efektif, dan terjangkau.

Dalam Pasal 2 disebutkan, tujuan pengelolaan kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memperkuat koordinasi layanan kesehatan lintas sektor.

Sistem kesehatan nasional dijadikan kerangka utama pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem kesehatan nasional... diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat," tertulis dalam Pasal 3.

Cakupan layanan dalam regulasi ini mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, hingga layanan kesehatan dalam kondisi bencana.

Pemerintah juga menekankan penguatan fasilitas layanan, tenaga kesehatan, teknologi, sistem informasi, dan pendanaan.

Perpres tersebut turut mengatur mekanisme pengawasan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dharma Santi Nasional 2026, Presiden Prabowo Ajak Umat Hindu Saling Memaafkan
Mualem Tegaskan JKA Tak Dihapus, Hanya Disesuaikan
Plh Camat Tukka Dicopot Usai Ditegur Bobby Nasution, Kembali ke BKPSDM Tapteng
Rico Waas Tegas: Tak Ada Lagi Ruang untuk Juru Parkir Liar di Medan!
Gubernur Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi Ekonomi Kreatif
Diskominfo Sumut dan LPS Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan, Fokus Cegah Pinjol Ilegal dan Judol
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru