Terungkap! 4 Pelaku Pemalsuan Riset Diduga Kejar Travel Grant ke Luar Negeri
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkap motif di balik kasus dugaan pemalsuan
NASIONAL
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.
Aturan ini menjadi dasar baru tata kelola sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
Dalam Perpres yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pengelolaan kesehatan didefinisikan sebagai penerapan tata kelola upaya dan sumber daya kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh tingkatan pemerintahan.Baca Juga:
"Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu," demikian bunyi Pasal 1.
Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merata, efektif, dan terjangkau.
Dalam Pasal 2 disebutkan, tujuan pengelolaan kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memperkuat koordinasi layanan kesehatan lintas sektor.
Sistem kesehatan nasional dijadikan kerangka utama pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem kesehatan nasional... diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat," tertulis dalam Pasal 3.
Cakupan layanan dalam regulasi ini mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, hingga layanan kesehatan dalam kondisi bencana.
Pemerintah juga menekankan penguatan fasilitas layanan, tenaga kesehatan, teknologi, sistem informasi, dan pendanaan.
Perpres tersebut turut mengatur mekanisme pengawasan.
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkap motif di balik kasus dugaan pemalsuan
NASIONAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat inflasi bulanan atau month to month (mtm) sebesar 0,89 persen pada Mei 2026. A
EKONOMI
JAKARTA Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan dat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, menargetkan Timnas Indonesia meraih hasil sempurna pada agenda FIFA Matchday Juni 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) tetap menjadi prioritas pada tahun an
EKONOMI
JAKARTA Fenomena haus validasi, budaya pencitraan, hingga ketakutan tertinggal tren atau fear of missing out (FOMO) menjadi tantangan ba
PENDIDIKAN
JAKARTA Proses hukum kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru. P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat pada perdagangan Selasa (2/6/2026). Penguatan indeks ditopang oleh kin
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang dijadwalkan dimintai ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta memutar rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang
HUKUM DAN KRIMINAL