JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.
Aturan ini menjadi dasar baru tata kelola sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
Dalam Perpres yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pengelolaan kesehatan didefinisikan sebagai penerapan tata kelola upaya dan sumber daya kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh tingkatan pemerintahan.
"Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu," demikian bunyi Pasal 1.
Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merata, efektif, dan terjangkau.
Dalam Pasal 2 disebutkan, tujuan pengelolaan kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memperkuat koordinasi layanan kesehatan lintas sektor.
Sistem kesehatan nasional dijadikan kerangka utama pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem kesehatan nasional... diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat," tertulis dalam Pasal 3.
Cakupan layanan dalam regulasi ini mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, hingga layanan kesehatan dalam kondisi bencana.
Pemerintah juga menekankan penguatan fasilitas layanan, tenaga kesehatan, teknologi, sistem informasi, dan pendanaan.
Perpres tersebut turut mengatur mekanisme pengawasan.