Pemerintah pusat dapat memberikan teguran hingga disinsentif kepada pemerintah daerah apabila pelaksanaan pembangunan kesehatan tidak sesuai dengan kebijakan nasional.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 20, termasuk pelanggaran dalam perencanaan pembangunan kesehatan, ketidakpatuhan pelaporan, serta ketidaksesuaian pelaksanaan program di daerah.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, pemerintah juga membentuk forum lintas kementerian dan lembaga di bidang kesehatan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan ketahanan sistem kesehatan nasional.*