"Power Sharing" Tak Cukup, Prabowo Butuh Rekonsolidasi Kekuatan
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.
Aturan ini menjadi dasar baru tata kelola sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
Dalam Perpres yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pengelolaan kesehatan didefinisikan sebagai penerapan tata kelola upaya dan sumber daya kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh tingkatan pemerintahan.Baca Juga:
"Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu," demikian bunyi Pasal 1.
Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merata, efektif, dan terjangkau.
Dalam Pasal 2 disebutkan, tujuan pengelolaan kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memperkuat koordinasi layanan kesehatan lintas sektor.
Sistem kesehatan nasional dijadikan kerangka utama pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem kesehatan nasional... diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat," tertulis dalam Pasal 3.
Cakupan layanan dalam regulasi ini mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, hingga layanan kesehatan dalam kondisi bencana.
Pemerintah juga menekankan penguatan fasilitas layanan, tenaga kesehatan, teknologi, sistem informasi, dan pendanaan.
Perpres tersebut turut mengatur mekanisme pengawasan.
Pemerintah pusat dapat memberikan teguran hingga disinsentif kepada pemerintah daerah apabila pelaksanaan pembangunan kesehatan tidak sesuai dengan kebijakan nasional.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 20, termasuk pelanggaran dalam perencanaan pembangunan kesehatan, ketidakpatuhan pelaporan, serta ketidaksesuaian pelaksanaan program di daerah.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, pemerintah juga membentuk forum lintas kementerian dan lembaga di bidang kesehatan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan ketahanan sistem kesehatan nasional.*
(d/ad)
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI
Oleh Shohibul Anshor SiregarRENCANA revolusioner pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dengan pembuka
OPINI
MEDAN Perum BULOG Kantor Cabang Medan terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga p
EKONOMI
TAPTENG Konflik antara DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu disebut telah berakhir.Waki
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta seluruh siswa, khususnya penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG), lebih teliti sebelum
NASIONAL
MEDAN Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, memberikan tenggat waktu dua hari kepada pelaku usaha perunggasan untuk menurunkan
EKONOMI
MEDAN Kondisi Krismas Br Sihite, siswi SMA Negeri 1 Berastagi yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
KESEHATAN
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua yang te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ustaz Das&039ad Latif menyampaikan usulan kontroversial terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Ia mengusulkan agar koruptor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 15 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya sempat dinyatak
PERISTIWA