BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Nurul - Jumat, 17 April 2026 22:48 WIB
Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Berjalan Lama? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai berlangsung lama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan proses penyidikan harus tetap mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas ilmiah dalam setiap tahapan penanganan perkara.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga:

Iman membantah anggapan bahwa penyidikan mengalami hambatan

Menurutnya, seluruh dinamika dalam proses hukum merupakan bagian dari upaya mengakomodasi berbagai peristiwa hukum yang muncul selama penyidikan.

"Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan penyidik tetap menghormati hak-hak para pihak, termasuk permintaan menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang meringankan.

Ia juga menjelaskan adanya permintaan pengujian di sejumlah lembaga, namun tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan kewenangan teknis dari institusi yang dimaksud.

"Karena tidak memiliki laboratorium yang dimaksud. Jadi bukan kendala, tetapi mengakomodasi semua yang disampaikan oleh tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.

Para tersangka dijerat Pasal 27A, Pasal 28, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Dalam perkembangannya, sebagian tersangka menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice, sementara proses hukum terhadap lainnya masih berlanjut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketika Opini Menabrak Hukum: “Tugil”-nya Kritik yang Kehilangan Nalar
KPK Kejar Asal Uang Setoran 16 Kepala OPD ke Bupati Tulungagung, Potensi Korupsi Lanjutan
Usai Dilaporkan Jusuf Kalla, Rismon Sianipar Kini Harus Bersiap Hadapi Laporan Dokter Tifa: KTP dan Gelar Diduga Palsu
Polda Metro Tampilkan Foto Lawas Jokowi di UGM, Tegaskan Uji Forensik Ijazah Dilakukan di Puslabfor Polri
Kuasa Hukum Inara Rusli Bantah CCTV Jadi Bukti Kuat Perzinaan, Sebut Video Sudah Disunting dan Tidak Lengkap
Jadi Korban Pengeroyokan, Kades Pakel Justru Minta Pelaku Tak Diproses Hukum: Jangan Sampai Dipenjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru