BREAKING NEWS
Rabu, 17 Juni 2026

Jadi Korban Pengeroyokan, Kades Pakel Justru Minta Pelaku Tak Diproses Hukum: Jangan Sampai Dipenjara

- Jumat, 17 April 2026 17:29 WIB
Jadi Korban Pengeroyokan, Kades Pakel Justru Minta Pelaku Tak Diproses Hukum: Jangan Sampai Dipenjara
Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno, korban pengeroyokan pada Rabu, 15 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LUMAJANG — Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno, meminta kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang menimpanya tidak diproses secara hukum.

Ia menyatakan telah memaafkan para pelaku dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Sebelumnya, Sampurno menjadi korban pengeroyokan yang diduga melibatkan belasan orang pada Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga:

Dalam insiden tersebut, ia mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat serangan senjata tajam jenis celurit.

Meski demikian, Sampurno menegaskan tidak menyimpan dendam kepada para pelaku.

Ia bahkan berharap para pelaku tidak ditahan dan cukup dipertemukan untuk meminta maaf secara langsung.

"Mungkin cukup orang-orang itu minta maaf pada guru-guru saya dan keluarga saya," kata Sampurno, Jumat, 17 April 2026.

Ia juga meminta agar para pelaku tidak diproses secara hukum lebih lanjut. Menurutnya, sebagian besar dari mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Jangan sampai ditahan, jangan sampai dipukul, apalagi dimintai uang," ujarnya.

Sampurno menambahkan bahwa ia lebih memilih penyelesaian secara damai, termasuk melalui kegiatan keagamaan bersama.

"Cukup kita bersalawat bareng, khotmil Quran bersama di pendopo," katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap para terduga pelaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejati DKI, Roy Suryo Cs Segera Disidangkan
Soleman Ponto: Peradilan Militer Bukan Pengecualian, Melainkan Bagian Konstitusi
“Saweu Keude Kupi” di D’Kupi, Kapolda Aceh Ajak Influencer Lawan Konten Negatif di Media Sosial
Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama dan Lembaga Keagamaan
Pemkab Labusel Dukung Penertiban Izin Hutan, Bupati Fery Hadiri Sosialisasi PBPH di Medan
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual, Dilarang Ikut Aktivitas Kampus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru