Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Kritik Swasembada Pangan
JAKARTA Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan ini mencakup lima tersangka yang dinyatakan masih melanjutkan proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan lima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.Baca Juga:
Menurut Iman, tiga tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah memilih penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sehingga tidak lagi dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Berkas perkara kami kirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses ke persidangan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi, terutama terkait permintaan pemeriksaan saksi yang diajukan para tersangka.
Hal tersebut, kata dia, membuat proses penyidikan berlangsung lebih panjang.
Selain itu, para tersangka juga sempat mengajukan permintaan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Jokowi di sejumlah institusi.
Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan teknis lembaga yang dituju.
"Kami harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum selama penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
JAKARTA Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Yan Munzir Hutagalung dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan mayoritas guru di Indonesia menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
JAKARTA Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melontarkan candaan soal penampilannya hingga isu stunting saat menghadiri peluncuran
NASIONAL
JAKARTA Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan berencana melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ata
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Binjai menyerahkan bantuan berupa alat musik marhaban dan gamis kepada ibuibu per
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menampilkan foto lawas Presiden ke7 RI Joko Widodo saat masih menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Univer
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai mendesak untuk segera dibenahi oleh jajaranny
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim kuasa hukum selebgram Inara Rusli membantah klaim pihak pelapor Wardatina Mawa yang menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti ut
ENTERTAINMENT