BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejati DKI, Roy Suryo Cs Segera Disidangkan

Adam - Jumat, 17 April 2026 17:23 WIB
Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejati DKI, Roy Suryo Cs Segera Disidangkan
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pelimpahan ini mencakup lima tersangka yang dinyatakan masih melanjutkan proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan lima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.

Baca Juga:

Menurut Iman, tiga tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah memilih penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sehingga tidak lagi dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Berkas perkara kami kirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses ke persidangan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi, terutama terkait permintaan pemeriksaan saksi yang diajukan para tersangka.

Hal tersebut, kata dia, membuat proses penyidikan berlangsung lebih panjang.

Selain itu, para tersangka juga sempat mengajukan permintaan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Jokowi di sejumlah institusi.

Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan teknis lembaga yang dituju.

"Kami harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum selama penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Soleman Ponto: Peradilan Militer Bukan Pengecualian, Melainkan Bagian Konstitusi
“Saweu Keude Kupi” di D’Kupi, Kapolda Aceh Ajak Influencer Lawan Konten Negatif di Media Sosial
DPR Akui Tak Tahu Rekam Jejak Hukum Hery Susanto Saat Fit and Proper Test
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Resmi Disetop
Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama dan Lembaga Keagamaan
Pemkab Labusel Dukung Penertiban Izin Hutan, Bupati Fery Hadiri Sosialisasi PBPH di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru