Sumut Gandeng Tiongkok, PPSU Dorong Penguatan Kesehatan dan Energi Hijau Lewat Investasi Strategis
JAKARTA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus membuka peluang kerja sama internasional untuk mempercepat pembangunan daerah.
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan ini mencakup lima tersangka yang dinyatakan masih melanjutkan proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan lima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.Baca Juga:
Menurut Iman, tiga tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah memilih penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sehingga tidak lagi dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Berkas perkara kami kirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses ke persidangan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi, terutama terkait permintaan pemeriksaan saksi yang diajukan para tersangka.
Hal tersebut, kata dia, membuat proses penyidikan berlangsung lebih panjang.
Selain itu, para tersangka juga sempat mengajukan permintaan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Jokowi di sejumlah institusi.
Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan teknis lembaga yang dituju.
"Kami harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum selama penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
JAKARTA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus membuka peluang kerja sama internasional untuk mempercepat pembangunan daerah.
PEMERINTAHAN
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mendorong peningkatan sarana dan fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD) seb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu bersama Ketua DWP Sumut Evi Novida Ginting me
PENDIDIKAN
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak masyarakat di Kepulauan Nias untuk menjaga dan menggunakan rupiah seba
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti pengelolaan kekayaan nasional yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merespons aksi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengenakan kaus bertulisk
EKONOMI
BINJAI Pemerintah Kota Binjai mendorong pengembangan kreativitas generasi muda melalui kegiatan seni dan budaya di lingkungan sekolah. H
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai ilmu ekonomi bukanlah sesuatu yang rumit atau hanya bisa dipahami oleh kala
EKONOMI
BOGOR Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lebih dari 3,37 ton barang bukti narkotika dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL