Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan ini mencakup lima tersangka yang dinyatakan masih melanjutkan proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan lima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.Baca Juga:
Menurut Iman, tiga tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah memilih penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sehingga tidak lagi dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan. Berkas perkara kami kirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses ke persidangan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, berkas perkara sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi, terutama terkait permintaan pemeriksaan saksi yang diajukan para tersangka.
Hal tersebut, kata dia, membuat proses penyidikan berlangsung lebih panjang.
Selain itu, para tersangka juga sempat mengajukan permintaan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Jokowi di sejumlah institusi.
Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan teknis lembaga yang dituju.
"Kami harus menjaga profesionalitas dan mengakomodasi setiap peristiwa hukum selama penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL