BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Soleman Ponto: Peradilan Militer Bukan Pengecualian, Melainkan Bagian Konstitusi

gusWedha - Jumat, 17 April 2026 17:08 WIB
Soleman Ponto: Peradilan Militer Bukan Pengecualian, Melainkan Bagian Konstitusi
Pakar hukum tata negara dan hukum militer Soleman Ponto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar hukum tata negara dan hukum militer Soleman Ponto menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah forum pengecualian dalam sistem hukum nasional, melainkan bagian konstitusional yang melekat dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 April 2026, Soleman menilai masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat maupun kalangan hukum mengenai kedudukan peradilan militer dan batas yurisdiksinya.

Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Baca Juga:

"Peradilan militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kekuasaan kehakiman Indonesia," kata Soleman.

Menurut dia, sistem hukum Indonesia tidak bersifat tunggal, melainkan membagi ruang peradilan berdasarkan karakteristik subjek hukum dan konteks perbuatannya.

Karena itu, penentuan yurisdiksi tidak semata didasarkan pada jenis tindak pidana, melainkan pada "ruang hukum" yang melekat pada pelaku.

"Yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum, bukan semata oleh jenis undang-undang yang dilanggar," ujarnya.

Soleman menjelaskan bahwa selama seseorang berstatus prajurit Tentara Nasional Indonesia, maka ia tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Bahkan untuk tindak pidana umum sekalipun, kata dia, prajurit tetap diadili dalam peradilan militer.

"Status subjek hukum menjadi dasar yurisdiksi," kata dia.

Ia menambahkan, keberadaan peradilan militer juga berkaitan dengan sistem komando dan disiplin militer yang tidak dapat dilepaskan dari fungsi pertahanan negara.

Karena itu, pemisahan prajurit dari peradilan militer dinilai dapat mengganggu struktur pertahanan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
“Saweu Keude Kupi” di D’Kupi, Kapolda Aceh Ajak Influencer Lawan Konten Negatif di Media Sosial
Operator Bantah Nikmati Keuntungan dari Kuota Internet Hangus: Sisa Kuota Tak Bisa Disimpan atau Diperjualbelikan
Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama dan Lembaga Keagamaan
Pemkab Labusel Dukung Penertiban Izin Hutan, Bupati Fery Hadiri Sosialisasi PBPH di Medan
Kemlu Kaji Izin Terbang Militer AS, Tegaskan Kedaulatan Udara RI dan Politik Bebas Aktif Jadi Prioritas
KontraS Boikot Sidang Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer hingga Akhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru