JAKARTA — Pakar hukum tata negara dan hukummiliterSoleman Ponto menegaskan bahwa peradilanmiliter bukanlah forum pengecualian dalam sistem hukum nasional, melainkan bagian konstitusional yang melekat dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 April 2026, Soleman menilai masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat maupun kalangan hukum mengenai kedudukan peradilanmiliter dan batas yurisdiksinya.
Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
"Peradilan militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kekuasaan kehakiman Indonesia," kata Soleman.
Menurut dia, sistem hukum Indonesia tidak bersifat tunggal, melainkan membagi ruang peradilan berdasarkan karakteristik subjek hukum dan konteks perbuatannya.
Karena itu, penentuan yurisdiksi tidak semata didasarkan pada jenis tindak pidana, melainkan pada "ruang hukum" yang melekat pada pelaku.
"Yurisdiksiperadilan ditentukan oleh ruang hukum, bukan semata oleh jenis undang-undang yang dilanggar," ujarnya.
Soleman menjelaskan bahwa selama seseorang berstatus prajurit Tentara Nasional Indonesia, maka ia tetap berada dalam yurisdiksi peradilanmiliter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Bahkan untuk tindak pidana umum sekalipun, kata dia, prajurit tetap diadili dalam peradilanmiliter.
"Status subjek hukum menjadi dasar yurisdiksi," kata dia.
Ia menambahkan, keberadaan peradilanmiliter juga berkaitan dengan sistem komando dan disiplin militer yang tidak dapat dilepaskan dari fungsi pertahanan negara.