BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Soleman Ponto: Peradilan Militer Bukan Pengecualian, Melainkan Bagian Konstitusi

gusWedha - Jumat, 17 April 2026 17:08 WIB
Soleman Ponto: Peradilan Militer Bukan Pengecualian, Melainkan Bagian Konstitusi
Pakar hukum tata negara dan hukum militer Soleman Ponto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Peradilan militer adalah instrumen penegakan disiplin dan bagian dari sistem pertahanan negara," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Soleman juga mengaitkan keberadaan peradilan militer dengan sejumlah teori hukum, seperti konsep living law Eugen Ehrlich, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, hingga prinsip keadilan Aristoteles dan pemikiran Gustav Radbruch.

Menurut dia, seluruh pendekatan tersebut menunjukkan bahwa peradilan militer memiliki dasar konstitusional sekaligus fungsi praktis dalam sistem hukum nasional.

Ia menegaskan bahwa upaya memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum merupakan kesalahan konseptual yang bertentangan dengan konstitusi.

"Yurisdiksi ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh pasal undang-undang semata," kata Soleman.*


(ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
“Saweu Keude Kupi” di D’Kupi, Kapolda Aceh Ajak Influencer Lawan Konten Negatif di Media Sosial
Operator Bantah Nikmati Keuntungan dari Kuota Internet Hangus: Sisa Kuota Tak Bisa Disimpan atau Diperjualbelikan
Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama dan Lembaga Keagamaan
Pemkab Labusel Dukung Penertiban Izin Hutan, Bupati Fery Hadiri Sosialisasi PBPH di Medan
Kemlu Kaji Izin Terbang Militer AS, Tegaskan Kedaulatan Udara RI dan Politik Bebas Aktif Jadi Prioritas
KontraS Boikot Sidang Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer hingga Akhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru