Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Peradilan militer adalah instrumen penegakan disiplin dan bagian dari sistem pertahanan negara," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Soleman juga mengaitkan keberadaan peradilan militer dengan sejumlah teori hukum, seperti konsep living law Eugen Ehrlich, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, hingga prinsip keadilan Aristoteles dan pemikiran Gustav Radbruch.
Menurut dia, seluruh pendekatan tersebut menunjukkan bahwa peradilan militer memiliki dasar konstitusional sekaligus fungsi praktis dalam sistem hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa upaya memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum merupakan kesalahan konseptual yang bertentangan dengan konstitusi.
"Yurisdiksi ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh pasal undang-undang semata," kata Soleman.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.