BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

MK Tolak Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer, Ini Alasannya

Nurul - Jumat, 17 April 2026 22:57 WIB
MK Tolak Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer tidak dapat diterima karena telah melewati tahapan persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo usai menghadiri peluncuran buku "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, keputusan itu telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diumumkan dalam persidangan.

Baca Juga:

"Ketika kami menjawab kemarin, itu sudah hasil dari RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus," ujar Suhartoyo.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar sebelumnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diproses karena tahapan mendengarkan keterangan pihak terkait telah terlewati.

Menurut Suhartoyo, permohonan yang diajukan Andrie Yunus masuk berdekatan dengan jadwal sidang yang sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli.

Jika permohonan itu diterima, proses persidangan harus diulang untuk memberi ruang keterangan pihak terkait.

"Permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangannya," kata dia.

Meski demikian, Mahkamah tetap membuka ruang bagi Andrie Yunus untuk menyampaikan pandangannya dalam bentuk keterangan tambahan atau ad informandum.

Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan.

Perkara uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan ahli ketika permohonan Andrie diajukan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Disebut “Stunting” oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MK Suhartoyo: Bagi Saya MBG Penting
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Ini Isinya
Rico Waas Dorong Percepatan Ekosistem Halal di Medan, Fokus Permudah Sertifikasi UMKM
Operator Bantah Nikmati Keuntungan dari Kuota Internet Hangus: Sisa Kuota Tak Bisa Disimpan atau Diperjualbelikan
KontraS Boikot Sidang Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer hingga Akhir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru