Kak Na Apresiasi Peran Arsitek Bangkitkan Aceh Pasca Tsunami dan Dorong Pembangunan Berkelanjutan
BANDA ACEH PEMERINTAH Aceh mengapresiasi peran besar para arsitek dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami. Kontribusi t
NASIONAL
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer tidak dapat diterima karena telah melewati tahapan persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo usai menghadiri peluncuran buku "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, keputusan itu telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diumumkan dalam persidangan.Baca Juga:
"Ketika kami menjawab kemarin, itu sudah hasil dari RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus," ujar Suhartoyo.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar sebelumnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diproses karena tahapan mendengarkan keterangan pihak terkait telah terlewati.
Menurut Suhartoyo, permohonan yang diajukan Andrie Yunus masuk berdekatan dengan jadwal sidang yang sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli.
Jika permohonan itu diterima, proses persidangan harus diulang untuk memberi ruang keterangan pihak terkait.
"Permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangannya," kata dia.
Meski demikian, Mahkamah tetap membuka ruang bagi Andrie Yunus untuk menyampaikan pandangannya dalam bentuk keterangan tambahan atau ad informandum.
Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan.
Perkara uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan ahli ketika permohonan Andrie diajukan.
Keputusan Mahkamah ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata cara dan tenggat waktu dalam proses beracara di MK.
Di sisi lain, opsi penyampaian ad informandum dinilai menjadi jalan tengah agar informasi tetap dapat dipertimbangkan tanpa mengganggu tahapan persidangan yang berjalan.*
(km/ad)
BANDA ACEH PEMERINTAH Aceh mengapresiasi peran besar para arsitek dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami. Kontribusi t
NASIONAL
MAGELANG GUBERNUR Lemhannas Ace Hasan Syadzily menegaskan peran strategis Ketua DPRD dalam menjembatani kepentingan daerah dengan agenda
POLITIK
JAKARTA KOMISI I DPR RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menegakkan aturan kewajiban pendaftaran
NASIONAL
MAGELANG PRESIDEN Prabowo Subianto tiba di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, untuk memberikan arahan kepada Ketua DPRD se
NASIONAL
BATAM POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA INDONESIA mencatat capaian baru di sektor pertanian dengan mengekspor beras premium ke Arab Saudi senilai Rp38 miliar. Di saat y
EKONOMI
JAKARTA PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (K
PEMERINTAHAN
TEHERAN IRAN menegaskan bahwa pembukaan Selat Hormuz untuk pelayaran kapal komersial bersifat sementara dan hanya berlaku dengan syarat
INTERNASIONAL
JAKARTA KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut positif keputusan Iran yang kembali membuka Selat Hormuz untuk pelay
EKONOMI
KARO POLISI menggerebek kebun ganja yang berada di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL