Di Balik Kasus BGN: Rapuhnya Sistem Merit Birokrasi
OlehM. Harry Mulya ZeinKASUS yang tengah menyeret pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan hukum
OPINI
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer tidak dapat diterima karena telah melewati tahapan persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo usai menghadiri peluncuran buku "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, keputusan itu telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diumumkan dalam persidangan.Baca Juga:
"Ketika kami menjawab kemarin, itu sudah hasil dari RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus," ujar Suhartoyo.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar sebelumnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diproses karena tahapan mendengarkan keterangan pihak terkait telah terlewati.
Menurut Suhartoyo, permohonan yang diajukan Andrie Yunus masuk berdekatan dengan jadwal sidang yang sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli.
Jika permohonan itu diterima, proses persidangan harus diulang untuk memberi ruang keterangan pihak terkait.
"Permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangannya," kata dia.
Meski demikian, Mahkamah tetap membuka ruang bagi Andrie Yunus untuk menyampaikan pandangannya dalam bentuk keterangan tambahan atau ad informandum.
Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan.
Perkara uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan ahli ketika permohonan Andrie diajukan.
Keputusan Mahkamah ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata cara dan tenggat waktu dalam proses beracara di MK.
Di sisi lain, opsi penyampaian ad informandum dinilai menjadi jalan tengah agar informasi tetap dapat dipertimbangkan tanpa mengganggu tahapan persidangan yang berjalan.*
(km/ad)
OlehM. Harry Mulya ZeinKASUS yang tengah menyeret pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan hukum
OPINI
JAKARTA Bulan Muharram kembali menjadi penanda awal Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Selain termasuk salah satu bulan yang dimuliakan dala
AGAMA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali menjadi salah satu skema pembiayaan yang banyak diminati pelaku Usaha Mikro,
EKONOMI
JAKARTA Pasar ponsel pintar Samsung di Indonesia kembali bergerak dinamis memasuki pertengahan 2026. Sejumlah lini Galaxy, mulai dari ke
SAINS DAN TEKNOLOGI
TABANAN Pemerintah Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya peran operator desa dalam memperkuat publikasi pembangunan berbasis data desa
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut untuk mempercepat pelaksa
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya memperkuat efektivitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai ba
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja In
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi peluncuran film Samudera yang seluruh proses produksinya melibatkan talenta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ribuan alat berat dari berbagai instansi dikerahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Ac
NASIONAL