Tak Cukup Tiga Tersangka, Pengamat Minta Kejagung Telusuri Jaringan Kasus MBG hingga Akar
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer tidak dapat diterima karena telah melewati tahapan persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo usai menghadiri peluncuran buku "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, keputusan itu telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diumumkan dalam persidangan.Baca Juga:
"Ketika kami menjawab kemarin, itu sudah hasil dari RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus," ujar Suhartoyo.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar sebelumnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diproses karena tahapan mendengarkan keterangan pihak terkait telah terlewati.
Menurut Suhartoyo, permohonan yang diajukan Andrie Yunus masuk berdekatan dengan jadwal sidang yang sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli.
Jika permohonan itu diterima, proses persidangan harus diulang untuk memberi ruang keterangan pihak terkait.
"Permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangannya," kata dia.
Meski demikian, Mahkamah tetap membuka ruang bagi Andrie Yunus untuk menyampaikan pandangannya dalam bentuk keterangan tambahan atau ad informandum.
Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan.
Perkara uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan ahli ketika permohonan Andrie diajukan.
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Jauh sebelum agama Islam dan Kristen berkembang di Tanah Simalungun, masyarakat setempat telah mengenal sistem kepercayaan as
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Penurunan ini te
EKONOMI
MEDAN Polemik terkait akomodasi peserta ASEAN Boys Championship U19 di Medan, Sumatera Utara, kembali mencuat setelah adanya perbedaan
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (4/6/2026), dan semakin men
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026), melanjutkan tekanan yang terjadi pada sesi
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional terpantau mulai melandai pada awal Juni 2026. Namun, tren penurunan tersebut belum mera
EKONOMI