Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Digugat, Saksi Ungkap Kajian Dugaan Pelanggaran HAM Era Orde Baru
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer tidak dapat diterima karena telah melewati tahapan persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo usai menghadiri peluncuran buku "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, keputusan itu telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diumumkan dalam persidangan.Baca Juga:
"Ketika kami menjawab kemarin, itu sudah hasil dari RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus," ujar Suhartoyo.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar sebelumnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diproses karena tahapan mendengarkan keterangan pihak terkait telah terlewati.
Menurut Suhartoyo, permohonan yang diajukan Andrie Yunus masuk berdekatan dengan jadwal sidang yang sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli.
Jika permohonan itu diterima, proses persidangan harus diulang untuk memberi ruang keterangan pihak terkait.
"Permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangannya," kata dia.
Meski demikian, Mahkamah tetap membuka ruang bagi Andrie Yunus untuk menyampaikan pandangannya dalam bentuk keterangan tambahan atau ad informandum.
Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan.
Perkara uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan ahli ketika permohonan Andrie diajukan.
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri English Competition Speak to Inspire 2026 yang diselenggarakan Pro
PEMERINTAHAN
KARO Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026. Layanan te
PENDIDIKAN