SP3 Terbit untuk Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Restorative Justice
JAKARTA Polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) set
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer tidak dapat diterima karena telah melewati tahapan persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhartoyo usai menghadiri peluncuran buku "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, keputusan itu telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diumumkan dalam persidangan.Baca Juga:
"Ketika kami menjawab kemarin, itu sudah hasil dari RPH untuk posisi MK berkaitan dengan permohonan Andrie Yunus," ujar Suhartoyo.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar sebelumnya, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diproses karena tahapan mendengarkan keterangan pihak terkait telah terlewati.
Menurut Suhartoyo, permohonan yang diajukan Andrie Yunus masuk berdekatan dengan jadwal sidang yang sudah memasuki agenda pemeriksaan ahli.
Jika permohonan itu diterima, proses persidangan harus diulang untuk memberi ruang keterangan pihak terkait.
"Permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangannya," kata dia.
Meski demikian, Mahkamah tetap membuka ruang bagi Andrie Yunus untuk menyampaikan pandangannya dalam bentuk keterangan tambahan atau ad informandum.
Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan.
Perkara uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer.
Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan ahli ketika permohonan Andrie diajukan.
Keputusan Mahkamah ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata cara dan tenggat waktu dalam proses beracara di MK.
Di sisi lain, opsi penyampaian ad informandum dinilai menjadi jalan tengah agar informasi tetap dapat dipertimbangkan tanpa mengganggu tahapan persidangan yang berjalan.*
(km/ad)
JAKARTA Polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) set
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada perdagangan Sabtu (18/4/2026). Kenaikan tercatat seb
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk menunda sementara penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS). K
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Iran mengumumkan bahwa Selat Hormuz telah kembali dibuka untuk pelayaran kapal komersial, menyusul meredanya ketegangan di kawas
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu (18/4/2026). Kenaikan terjadi pada sejumlah jen
EKONOMI
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan arahan langsung kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang
POLITIK
KUALA LUMPUR Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan pemerintah mempertimbangkan langkah pemotongan gaji menteri apabila krisi
INTERNASIONAL
JAKARTA Proses seleksi Ketua Ombudsman RI periode 20262031 menuai sorotan setelah Hery Susanto yang baru dilantik ditetapkan sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat kerja sama dengan
PENDIDIKAN
JAKARTA Lonjakan harga plastik di pasar global mendorong masyarakat untuk mulai mengubah kebiasaan penggunaan plastik sekali pakai. Warg
EKONOMI