BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kemenperin Tegaskan Industri Penunjang Migas Jadi Andalan Substitusi Impor

Adam - Sabtu, 27 Desember 2025 13:16 WIB
Kemenperin Tegaskan Industri Penunjang Migas Jadi Andalan Substitusi Impor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Perindustrian menegaskan industri penunjang minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri memegang peran strategis dalam upaya substitusi impor dan penguatan struktur industri nasional.

Sektor ini dinilai tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan tulang punggung bagi kemandirian industri energi Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan industri penunjang migas menjadi bagian penting dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Baca Juga:

"Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna mengurangi ketergantungan terhadap produk impor," ujar Agus di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta menambahkan, kemampuan industri nasional dalam memproduksi peralatan migas berteknologi tinggi dan berstandar internasional menunjukkan kesiapan Indonesia bersaing di pasar global.

Ia mencontohkan PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), perusahaan manufaktur nasional yang memproduksi berbagai jenis katup berbahan forging seperti ball valve, Single Block and Bleed (SBB), dan Double Block and Bleed (DBB) yang digunakan di sektor migas dan pembangkit listrik.

"Industri penunjang migas dalam negeri semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia," kata Setia saat meninjau fasilitas produksi PT TRK di Cikande, Serang.

Dengan kapasitas produksi sekitar 12 ribu unit per tahun, PT TRK tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga telah menembus pasar ekspor, terutama kawasan Timur Tengah.

Untuk memperkuat ekosistem industri, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Aturan tersebut bertujuan menciptakan kepastian pasar dan persaingan usaha yang sehat.

Di sisi lain, pelaku industri meminta perlindungan tambahan.

Direktur Utama PT TRK Soni menilai kebijakan TKDN perlu diiringi pengendalian impor agar produk luar negeri tidak membanjiri pasar domestik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PHI Amankan Aset Negara, 572 Ribu Meter Persegi Jalur Pipa Migas Disertifikasi
Gerindra Sebut Ada Mafia Migas yang Menghambat Revisi UU Migas
Kejagung Panggil Eks Menteri ESDM Sudirman Said dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Petral
PHI Gandeng Kejati Kaltim Perkuat Pengamanan Aset Hulu Migas dan Dukungan Hukum
Webinar PHI 2025: Pencegahan Korupsi Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis Migas
PHI Tegaskan Kesehatan Pekerja Jadi Pilar Utama Operasi Hulu Migas di HKN 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru