"Berdasarkan nilai indeks tertentu, kenaikan UMP dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar 0,5 sampai 0,9. Pemerintah Aceh sepakat menggunakan nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan Aceh saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota," ujar Muhammad.
Gubernur Aceh, Mualim, menetapkan bahwa UMP dan UMSP mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Keputusan ini diharapkan dapat tetap memberikan perlindungan terhadap pekerja sambil memperhatikan kondisi darurat akibat bencana alam.*
(dh)
Editor
: Adam
Upah Minimum Aceh Naik 6,7 Persen, Tapi Dampak Bencana Jadi Pertimbangan