Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
JAKARTA Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Tren investasi emas digital semakin diminati masyarakat karena dinilai lebih praktis dan minim risiko kehilangan dibandingkan emas fisik.
Namun, pertanyaan seputar hukum jual beli emas digital dalam Islam masih kerap muncul.
Mengacu pada Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, emas termasuk barang ribawi.Baca Juga:
Artinya, transaksi emas harus mematuhi ketentuan tertentu agar tidak mengandung riba. Rasulullah SAW bersabda:
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak… masing-masing seimbang secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim)
Dari hadits tersebut, ulama menetapkan dua syarat utama dalam transaksi emas: nilai harus sama dan transaksi dilakukan secara tunai.
Ketentuan ini menjadi perhatian dalam perdagangan emas digital karena emas seringkali belum tersedia secara fisik saat transaksi.
Sejumlah ulama menyesuaikan pandangan mereka dengan perkembangan zaman.
Syaikh Ali Jum'ah menyebutkan bahwa jual beli emas untuk keperluan industri bisa dilakukan secara cicilan karena tidak lagi berfungsi sebagai mata uang.
Sementara DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 menegaskan bahwa jual beli emas tidak tunai diperbolehkan selama emas tidak menjadi alat tukar resmi.
Berdasarkan keterangan dari Muhammad Faishol, anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB, kepemilikan emas digital secara prinsip tidak bertentangan dengan syariah, tetapi memerlukan regulasi yang jelas.
Hal ini penting mengingat maraknya kasus penipuan, di mana perusahaan menjual emas digital tanpa menyediakan emas fisik sebagai underlying asset.
DSN-MUI dan para ulama menetapkan beberapa syarat transaksi emas digital yang sah secara syariah, antara lain:
- Emas tidak berstatus mata uang resmi.
- Emas benar-benar ada dengan kualitas dan ukuran yang jelas.
- Emas dapat diserahterimakan secara fisik atau melalui perwakilan.
- Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau dokumen.
Jika semua syarat terpenuhi, transaksi emas digital dinilai halal, meski dilakukan secara tidak tunai.
Wallahu a'lam.*
(ds/dh)
JAKARTA Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh harapan besar kepada Thomas A.M. Djiwandono yang resmi terpilih sebagai Deputi Gub
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus korupsi kuota haji tahun 20232024. Hari ini, Senin (26/1/2026), KPK
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Academi Mabes tampil dominan dan meraih kemenangan telak 70 atas Guba Gunung Barigin FC Madina dalam laga Turnamen Pedu
OLAHRAGA
TAPANULI SELATAN Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berusia 73 tahun berinisial MHR, warga Kelurahan Pintu Padang,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah mobil pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal di apartemennya di kawasan Cipete
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat pada perdagangan Senin, 26 Januari 2026. Mata uang Garuda menguat 0,23 persen atau naik 0,38
EKONOMI
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera me
PEMERINTAHAN
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Pengelolaan parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang mengalami perubahan sementara.
PEMERINTAHAN