JAKARTA – Pemerintah membuka layanan hotline pengaduan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026.
Masyarakat dapat langsung melaporkan praktik permainan harga, distribusi tidak wajar, atau peredaran pangan yang tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Satgas Saber secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi rantai pasok pangan.
"Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu," ujar Ketut Astawa, Jumat (6/2/2026).
SatgasSaber dibentuk untuk memastikan implementasi kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, dari produsen hingga konsumen.
Pengawasan mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern.
Komoditas yang menjadi fokus pengawasan meliputi beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, dan gula konsumsi.
Ketut Astawa juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik permainan harga, khususnya di tingkat hilir.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai aturan yang berlaku.
SatgasSaber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026, sebagai langkah preventif pengawasan harga dan mutu pangan secara nasional.
"Pengawasan ini penting untuk memastikan stabilitas harga, keamanan pangan, dan ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat menjelang perayaan HBKN," tambah Ketut Astawa.*