Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang hak atas tanah untuk memanfaatkan dan merawat lahan yang telah mengantongi izin.
Tanah yang dibiarkan tidak terurus berpotensi diambil alih negara.Baca Juga:
Dalam ketentuan tersebut, tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat dialihkan menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Selanjutnya, TCUN dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis negara, mulai dari reforma agraria, proyek strategis nasional, penguatan Bank Tanah, cadangan negara, hingga kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penetapan Tanah Telantar tidak dilakukan secara sepihak atau mendadak.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, mengatakan negara wajib melalui serangkaian tahapan dan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada pemilik tanah.
"Penetapan tanah telantar tidak bisa langsung. Prosesnya bisa memakan waktu lebih dari dua tahun," ujar Pramusinto.
Ia menjelaskan, penertiban tanah telantar dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni evaluasi tanah, pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga akhirnya penetapan Tanah Telantar apabila pemilik tidak menindaklanjuti peringatan tersebut.
PP 48 Tahun 2025 juga merinci kriteria tanah yang dapat menjadi objek penertiban.
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa objek penertiban mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Namun, tanah hak milik hanya dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dalam kondisi tertentu.
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA