Rico Waas Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan Medan, Dorong Peran Ayah dalam Keluarga
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Kepala Perwakilan (K
NASIONAL
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang hak atas tanah untuk memanfaatkan dan merawat lahan yang telah mengantongi izin.
Tanah yang dibiarkan tidak terurus berpotensi diambil alih negara.Baca Juga:
Dalam ketentuan tersebut, tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat dialihkan menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Selanjutnya, TCUN dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis negara, mulai dari reforma agraria, proyek strategis nasional, penguatan Bank Tanah, cadangan negara, hingga kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penetapan Tanah Telantar tidak dilakukan secara sepihak atau mendadak.
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, mengatakan negara wajib melalui serangkaian tahapan dan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada pemilik tanah.
"Penetapan tanah telantar tidak bisa langsung. Prosesnya bisa memakan waktu lebih dari dua tahun," ujar Pramusinto.
Ia menjelaskan, penertiban tanah telantar dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni evaluasi tanah, pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga akhirnya penetapan Tanah Telantar apabila pemilik tidak menindaklanjuti peringatan tersebut.
PP 48 Tahun 2025 juga merinci kriteria tanah yang dapat menjadi objek penertiban.
Dalam Pasal 6, disebutkan bahwa objek penertiban mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Namun, tanah hak milik hanya dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dalam kondisi tertentu.
Misalnya, apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara hingga dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum, atau tidak lagi memenuhi fungsi sosial hak atas tanah.
Sementara itu, HGB, hak pakai, dan Hak Pengelolaan dapat menjadi objek penertiban apabila tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk HGU serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Selain tanah perorangan, PP ini juga menyasar kawasan terlantar, termasuk kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan kawasan lain yang penguasaan dan pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, atau perizinan berusaha.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penelantaran tanah yang menghambat pemerataan akses lahan dan pembangunan nasional.
Negara menegaskan, tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa kejelasan pemanfaatan.*
(d/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Kepala Perwakilan (K
NASIONAL
MEDAN Raut ceria dan semangat para siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 2, Jalan Flamboyan II, Medan Tuntungan, terlihat saat menerima kunj
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi fakto
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mulai membuka peluang kerja luar negeri bagi lulusan Sekolah Menengah Ke
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat manta
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap Nurlis (69), seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah tengah menginvestigasi beredarnya makalah ilmiah yang mengangkat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kandidat
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melantik 15 pejabat administrator dan pengawas serta 2 kepala puskesmas
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Keju
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram menggelar rapat bersama seluruh pedagang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Rabu (5/8/20
PEMERINTAHAN