BREAKING NEWS
Jumat, 13 Februari 2026

Polda Lampung dan BAPANAS Perketat Pemantauan Harga Bahan Pokok Menjelang Imlek dan Ramadan

Ahmad Yani Setiawan - Senin, 09 Februari 2026 13:56 WIB
Polda Lampung dan BAPANAS Perketat Pemantauan Harga Bahan Pokok Menjelang Imlek dan Ramadan
Polda Lampung bersama BAPANAS RI melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Kangkung, Kota Bandar Lampung, Senin (9/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG – Menjelang Hari Raya Imlek dan bulan suci Ramadhan, Polda Lampung bersama Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Kangkung, Kota Bandar Lampung, Senin (9/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan Unit 3 Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, serta UPT Pasar Kangkung.

Tim BAPANAS RI bertugas mendata stok dan memantau harga komoditas penting, termasuk beras, cabai, bawang merah, bawang putih, daging sapi, minyak goreng, gula, dan telur.

Baca Juga:

Dalam pantauannya, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap menjual bahan pokok sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat menjelang momentum keagamaan.

"Kami menegaskan komitmen Polda Lampung untuk mendukung pengawasan distribusi dan harga bahan pokok. Hal ini penting agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar dan situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Kasubdit Unit 3 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus.

Kegiatan pemantauan harga ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok, yang kerap terjadi menjelang hari besar keagamaan.

Selain itu, pendataan ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis terkait pasokan pangan di Provinsi Lampung.

Para pedagang yang ditemukan menjual bahan pokok di atas harga yang ditetapkan berpotensi mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif agar stabilitas ekonomi dan harga pangan tetap terjaga.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Karo Gelar Apel Gabungan, Antisipasi Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan dan Lebaran
Danantara Indonesia Serentak Resmikan 6 Proyek Hilirisasi Fase-I dengan Total Nilai Investasi Hingga US$ 7 Miliar
Harga Cabai Rawit Melonjak Jelang Ramadan, Beberapa Daerah Tembus Rp200 Ribu/Kg
IHSG Dibuka Menguat di Zona Hijau! Saham BUMI, ANTM, dan MDKA Memimpin Kenaikan
Gubernur Koster Dorong UMKM Bali Tembus Pasar Internasional Lewat Duty Free Bandara, Arak Bali Siap Bersaing dengan Minuman Impor
Polda Lampung Dampingi BAPANAS Pantau Harga Bahan Pokok Menjelang Imlek dan Ramadhan 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru