Cuaca Yogyakarta: Hujan Ringan hingga Hujan Petir, Warga Diimbau Waspada
YOGYAKARTA Cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprediksi akan didominasi oleh hujan ringan hingga hujan petir. Menu
NASIONAL
BATU BARA – Penderitaan nelayan di Kabupaten Batu Bara tak kunjung usai.
Setelah menghadapi tantangan cuaca dan hasil tangkapan yang fluktuatif, kini mereka kembali tertekan akibat birokrasi pengurusan Dokumen Kebangsaan Kapal (Pas Besar) dan Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI), yang membuat akses ke BBM solar subsidi menjadi sangat sulit.
Di Kecamatan Tanjung Tiram, sejumlah nelayan yang beroperasi dengan kapal jaring gembung mengaku tak dapat melaut selama berminggu-minggu karena hambatan administratif.
Baca Juga:Tanpa Pas Besar, kapal tidak diakui secara hukum untuk mendapatkan solar subsidi.
Kondisi ini membuat mesin kapal tak dapat beroperasi, dan berdampak langsung pada perekonomian keluarga nelayan.
"Pemerintah menyatakan solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, namun kenyataannya kami terus dipersulit.
Proses pengurusan Pas Besar sangat rumit, memakan waktu lama, dan tidak jelas kapan selesai," ujar seorang nelayan dengan nada kecewa.
Subsidi Ada, Akses Terhalang Administrasi
Meskipun solar subsidi digembar-gemborkan sebagai bentuk dukungan negara kepada nelayan kecil, kebijakan tersebut justru berubah menjadi beban administratif.
Pas Besar wajib dimiliki oleh kapal dengan kapasitas 7 GT ke atas sebagai syarat mutlak, sementara proses pengurusannya dinilai berbelit dan kurang didukung pendampingan yang memadai.
Pas Besar merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kapal terdaftar di Indonesia, dan menjadi prasyarat utama untuk memperoleh solar subsidi secara legal.
Namun, dokumen ini sulit diraih oleh nelayan kecil yang terbatas dalam hal kemampuan ekonomi dan pemahaman tentang tata cara administrasi.
Birokrasi Panjang Tekan Ekonomi Nelayan
Pengurusan Pas Besar dilakukan di Kantor Syahbandar atau dinas terkait dengan sejumlah persyaratan, antara lain surat permohonan bermaterai, akta pendaftaran kapal, KTP, NPWP, surat ukur kapal, dan foto kapal.
Meskipun terlihat sederhana di kertas, prosesnya menjadi labirin birokrasi di lapangan.
Akibatnya, banyak nelayan terpaksa membeli solar non-subsidi dengan harga lebih tinggi atau bahkan berhenti melaut.
Kondisi ini tidak hanya memukul ekonomi nelayan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan sektor perikanan lokal.
Nelayan Minta Penyederhanaan Aturan
Nelayan Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas Perikanan, dan instansi terkait untuk tidak hanya bekerja dari ruang kerja, tetapi juga turun langsung melihat realita yang terjadi di lapangan.
Mereka mengajukan permintaan agar birokrasi disederhanakan, diberikan pelayanan jemput bola, serta dibuatkan kebijakan khusus bagi nelayan kecil agar akses solar subsidi tidak hanya menjadi janji kosong.
"Kalau aturan tetap seperti ini, nelayan bisa terpuruk sebelum kapal kami rusak. Tolong jangan biarkan kami berjuang sendirian," tegas salah seorang nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menanggapi keluhan para nelayan.
Mereka pun terus menunggu, di tengah lautan yang kini terasa sepi dan mesin kapal yang tak lagi menyala.*
(ad)
Baca Juga:
YOGYAKARTA Cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprediksi akan didominasi oleh hujan ringan hingga hujan petir. Menu
NASIONAL
DENPASAR Sejumlah wilayah di Provinsi Bali diprakirakan mengalami hujan ringan pada hari ini. Berdasarkan data cuaca terkini, kondisi in
NASIONAL
JAKARTA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap seorang warga Kota Langsa yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima piagam penghargaan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolo
PEMERINTAHAN
BATUBARA Penutupan Jalan Merdeka di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, memicu sorotan tajam dari masyarakat. Akses vital terseb
PERISTIWA
BULELENG Gubernur Bali Wayan Koster, siang tadi, secara simbolis menyerahkan bantuan kepada SD Negeri 5 Banjar yang terdampak banjir ban
NASIONAL
LABUHANBATU Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara berinisial AH, pelaku penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengajak para pengusaha asal Jepang untuk menjalin kemitraan strategis dengan Dan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Ketenagake
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 20232024. Kali ini, KP
HUKUM DAN KRIMINAL