KontraS Soroti Minim Transparansi, Ragu Peradilan Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap motif di balik kasus pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Modus yang paling sering ditemui adalah merumahkan karyawan kontrak dan outsourcing sementara waktu, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak melalui pesan singkat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan praktik ini dilakukan berulang setiap tahun dan berdampak langsung pada hilangnya hak buruh.Baca Juga:
"Ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR, dilakukan PHK. Atau kontraknya tetap ada, tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan. Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Selain merumahkan, perusahaan juga kerap memutus kontrak karyawan secara mendadak melalui WhatsApp, sehingga ruang dialog antara buruh dan pengusaha semakin sempit.
"Perusahaan akan tiba-tiba melakukan pemutusan kontrak kerja baik karyawan outsourcing maupun kontrak melalui WhatsApp. Modus ini menghindari pertemuan langsung antara buruh dan pengusaha," jelasnya.
Said menekankan praktik tersebut paling marak di sektor padat karya, dan lemahnya sanksi dari pemerintah membuat perusahaan tidak jera.
KSPI menilai efektivitas posko pengaduan THR yang dibentuk pemerintah sangat minim, dan belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
"Coba teman-teman lihat Posko Lebaran atau Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan, enggak ada manfaatnya. Siapa yang sudah ditindak? Bentuk penindakannya apa? Apakah memberikan efek jera?" ujar Said.
KSPI mendorong agar perusahaan yang menghindari pembayaran THR dikenai sanksi pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penggelapan hak buruh, bukan hanya sanksi administratif.
Menurut Said, langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang.
"Efek jera yang bisa dilakukan adalah pidana walaupun pidana ringan, tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera," pungkasnya.*
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap motif di balik kasus pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar digital forensik Rismon Sianipar angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Wakil Presiden ke10 dan 12 RI Jusuf Kalla k
POLITIK
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal MV Gol
INTERNASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyaksikan langsung ajang Sprint Rally Sumut 2026 yang menjadi seri pembuka Kejuaraan Nasi
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengajak masyarakat untuk lebih bangga terhadap budaya Indonesia dan tidak merasa rendah diri terhada
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa progres uji coba program biodiesel 50 persen (
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai digitalisasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat menjadi s
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono buka suara terkait namanya yang disebutsebut menguat sebagai calon Ketua Umum Ikatan Pencak Silat
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar aspek kesehatan mental menjadi bagian inti dalam kurikulum pendidikan nasional
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap perjalanan panjang pencak silat yang kini menjadi identitas bangsa dan semakin dikenal dun
SENI DAN BUDAYA