Kemlu Pastikan 481 WNI di Meksiko Aman, Siapkan Rencana Kontinjensi Pasca Kekerasan Kartel
JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan 481 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Meksiko berada dalam kondis
INTERNASIONAL
JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Modus yang paling sering ditemui adalah merumahkan karyawan kontrak dan outsourcing sementara waktu, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak melalui pesan singkat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan praktik ini dilakukan berulang setiap tahun dan berdampak langsung pada hilangnya hak buruh.Baca Juga:
"Ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR, dilakukan PHK. Atau kontraknya tetap ada, tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan. Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Selain merumahkan, perusahaan juga kerap memutus kontrak karyawan secara mendadak melalui WhatsApp, sehingga ruang dialog antara buruh dan pengusaha semakin sempit.
"Perusahaan akan tiba-tiba melakukan pemutusan kontrak kerja baik karyawan outsourcing maupun kontrak melalui WhatsApp. Modus ini menghindari pertemuan langsung antara buruh dan pengusaha," jelasnya.
Said menekankan praktik tersebut paling marak di sektor padat karya, dan lemahnya sanksi dari pemerintah membuat perusahaan tidak jera.
KSPI menilai efektivitas posko pengaduan THR yang dibentuk pemerintah sangat minim, dan belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
"Coba teman-teman lihat Posko Lebaran atau Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan, enggak ada manfaatnya. Siapa yang sudah ditindak? Bentuk penindakannya apa? Apakah memberikan efek jera?" ujar Said.
KSPI mendorong agar perusahaan yang menghindari pembayaran THR dikenai sanksi pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penggelapan hak buruh, bukan hanya sanksi administratif.
Menurut Said, langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang.
"Efek jera yang bisa dilakukan adalah pidana walaupun pidana ringan, tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera," pungkasnya.*
JAKARTA Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan 481 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Meksiko berada dalam kondis
INTERNASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sumatera Utara (Sumut) menempati peringkat pertama nasional dalam penyalahgunaan narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan negara. Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) D
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 24.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dibangun di seluruh Indonesia da
EKONOMI
TAPANULI TENGAH Adu mulut di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG SIDIMPUAN Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, menjadi sorotan kare
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Risma Ardhi Chandra sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu y
NASIONAL
SOLO Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen law
POLITIK