BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Pemerintah Ambisius Hapus Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026!

Abyadi Siregar - Rabu, 04 Maret 2026 16:19 WIB
Pemerintah Ambisius Hapus Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026!
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, dalam agenda Peran Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di kantor Kemenko PM, Rabu (4/3/2026). (foto: Muhaimin Iskandar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah menetapkan target ambisius: menghapus kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2026.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam agenda Peran Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

"Pemerintah telah menetapkan target ambisius dan terukur yaitu kemiskinan ekstrem 0 persen di tahun 2026. Seiring dengan itu, kami optimis dan yakin kemiskinan nasional turun hingga angka maksimal 5 persen pada 2029," ujar Cak Imin.

Baca Juga:

Cak Imin menekankan bahwa pengukuran indikator kemiskinan menjadi kunci agar kebijakan pembangunan daerah tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Pengabaian terhadap indikator ini, menurutnya, berisiko membuat anggaran dan program tidak menyentuh kesejahteraan rakyat serta memperlebar ketimpangan sosial.

"Bila kita ingin masyarakat terus naik kelas dan bermartabat, maka pemberdayaan masyarakat adalah kuncinya," katanya.

Ia menambahkan, paradigma pembangunan kini bergeser dari perlindungan sosial semata ke pemberdayaan masyarakat.

Bantuan sosial hanya menjadi bantalan sementara, sedangkan jaminan sosial berfungsi sebagai jaring pengaman.

"Dengan paradigma ini, masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi kita dorong menjadi pelaku pembangunan," ujar Cak Imin.

Kemiskinan ekstrem menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah kondisi di mana masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makanan, air bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739 per orang per hari atau Rp 322.170 per bulan.

Berdasarkan data BPS per Maret 2025, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia mencapai 2,38 juta orang, setara 0,85 persen dari total populasi.

Angka ini turun 400.000 orang dibanding September 2024 dan turun 1,18 juta orang dibanding Maret 2024.

Cak Imin menekankan bahwa keberhasilan pengentasan kemiskinan ekstrem sangat bergantung pada kapasitas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah, serta integrasi program pemberdayaan yang menyentuh langsung masyarakat.

"Target ini ambisius, tapi dengan strategi yang tepat, sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta pemberdayaan masyarakat, kemiskinan ekstrem dapat dihapuskan," ujarnya.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPMPTSP Sumut Perketat Pengawasan 177 Perusahaan untuk Tingkatkan Kepatuhan LKPM
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Penyusunan Naskah Akademik Berbasis Data dan Metodologi Ilmiah
Digitalisasi Perizinan Berjalan, Transparansi Data Investor Sumut Masih Berproses
Buka Puasa Bersama di Bosar Maligas, Pemkab Simalungun Salurkan Santunan dan Gelar Pasar Murah
Trump Murka, Ancam Putus Perdagangan dengan Spanyol Gara-gara Pangkalan Militer
Kerja Sama Bilateral Bali–Australia Perluas Akses Perempuan pada Ekonomi Kreatif dan Program Inklusi Sosial
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru