Posko ini berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, dan hadir untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu.
Posko THR dan BHR menyediakan dua layanan utama: konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi, yang sudah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan seputar kelayakan penerima, cara penghitungan THR, hingga kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
MenakerYassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja berkaitan dengan mekanisme pembayaran THR saat terjadi PHK.
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujar Yassierli saat meninjau posko, Kamis (5/3/2026).
Selain konsultasi, Posko juga membuka layanan pengaduan yang mulai aktif H-7 sebelum Hari Raya.
Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, untuk memastikan setiap pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan atau dicicil ditindaklanjuti segera oleh pengawas ketenagakerjaan.
Untuk memperluas akses, Kemnaker menyediakan layanan online melalui website poskothr.kemnaker.go.id" target="_blank">poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menaker menekankan, masyarakat tidak harus datang langsung ke posko, namun dapat memanfaatkan layanan daring terlebih dahulu.
"Saya mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Yassierli.
Menutup kunjungan, MenakerYassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja: memenuhi hak pekerja atas THR dan BHR tepat waktu bukan pilihan, melainkan kewajiban.
"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," pungkasnya.*
(ad)
Editor
: Raman Krisna
Menaker Ingatkan Pemberi Kerja: THR dan BHR Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban