BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Energi, Hukum, dan Kekuasaan: Ketika Selat Hormuz Menguji Batas Hukum Internasional

gusWedha - Selasa, 24 Maret 2026 22:03 WIB
Energi, Hukum, dan Kekuasaan: Ketika Selat Hormuz Menguji Batas Hukum Internasional
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Pontoh. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam era geopolitik modern, persaingan global semakin didorong oleh faktor-faktor non-konvensional.

Tidak hanya kekuatan militer yang menjadi instrumen utama dalam persaingan antarnegara, tetapi juga tekanan ekonomi dan penguasaan jalur energi yang semakin berperan penting.

Salah satu kawasan yang menjadi titik pusat ketegangan strategis adalah Selat Hormuz, jalur vital distribusi energi global yang kini memicu kekhawatiran baru di kalangan para pengamat internasional.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Pontoh, yang menyoroti dinamika ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Menurutnya, meskipun Iran tidak menutup Selat Hormuz secara fisik, ancaman terhadap keamanan jalur pelayaran tersebut sudah cukup untuk mengguncang stabilitas global.

Pontoh menjelaskan bahwa dalam geopolitik modern, "perang" tidak selalu dimulai dengan konfrontasi terbuka.

Tekanan ekonomi dan ketidakpastian yang diciptakan melalui kontrol atas jalur distribusi energi menjadi alat yang lebih efektif untuk mempengaruhi stabilitas dunia.

Dalam hal ini, ancaman terhadap Selat Hormuz bisa berdampak besar meskipun tidak ada aksi fisik yang terjadi.

"Ancaman saja sudah cukup. Ketika risiko terhadap Selat Hormuz meningkat, harga minyak langsung meroket, inflasi meningkat, dan negara-negara importir energi, seperti Indonesia, akan merasakan dampaknya," ujar Pontoh, Senin (23/3).

Namun, menurut Pontoh, persoalan ini juga menyentuh dimensi hukum internasional.

Ia menyoroti adanya celah dalam hukum laut internasional yang mengatur keberlangsungan jalur pelayaran, seperti yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Meskipun Selat Hormuz adalah jalur pelayaran internasional yang harus tetap terbuka, tekanan terhadap jalur tersebut dalam bentuk ancaman atau eskalasi ketegangan tidak tercakup dalam ketentuan hukum internasional.

"Hukum internasional lebih banyak mengatur tindakan nyata, bukan ancaman atau tekanan tidak langsung. Ini menciptakan wilayah abu-abu di mana negara dapat memberikan tekanan tanpa secara langsung melanggar hukum," tambahnya.

Pontoh menilai bahwa meskipun secara formal tidak ada pelanggaran hukum internasional, dampaknya terasa secara sistemik.

Ini menambah tantangan besar bagi hukum internasional yang tidak dapat beradaptasi dengan cepat terhadap bentuk konflik modern yang mengandalkan tekanan non-konvensional.

Lebih jauh lagi, Pontoh juga menekankan bahwa distribusi energi global bukan sekadar objek geopolitik atau kekuatan, melainkan juga kepentingan sipil yang melibatkan kesejahteraan masyarakat dunia.

Ketika distribusi energi terganggu, dampaknya langsung terasa, baik dalam bentuk kenaikan harga pangan, biaya hidup yang meningkat, hingga potensi krisis sosial.

"Krisis energi bisa memicu ketidakstabilan sosial. Ketika harga energi naik, itu akan mendorong inflasi dan mempengaruhi daya beli masyarakat. Ini adalah ancaman yang sangat konkret bagi Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya," katanya.

Dalam konteks Indonesia, Pontoh mengingatkan bahwa negara ini sangat bergantung pada impor energi, menjadikan gejolak di Selat Hormuz berpotensi memberikan dampak yang sangat besar terhadap ekonomi domestik.

Ketergantungan ini tidak hanya akan mengancam stabilitas ekonomi nasional, tetapi juga membebani APBN, subsidi BBM, dan nilai tukar rupiah.

"Gejolak di Selat Hormuz akan langsung berimbas pada Indonesia, terutama di sektor energi dan ekonomi. Kita harus segera memperkuat ketahanan energi dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada pasar global," tegasnya.

Pontoh juga mendorong adanya pembaruan dalam norma hukum internasional agar lebih adaptif dengan bentuk-bentuk konflik yang semakin kompleks.

"Jika hukum internasional tidak segera berkembang, maka lembaga-lembaga hukum global akan terus tertinggal, sementara dinamika kekuasaan global berkembang jauh lebih cepat," katanya.

Ia menekankan bahwa pelajaran utama dari ketegangan di Selat Hormuz adalah bahwa kekuatan dalam geopolitik modern kini tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga kemampuan untuk mengendalikan ketergantungan global terhadap energi.

"Pada akhirnya, ini bukan hanya soal hukum. Ini soal kepentingan. Dan dalam banyak kasus, kepentingan sering kali lebih dominan daripada norma," pungkas Pontoh, menyimpulkan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MAKI Ancam Gugat KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Janggal dan Tak Transparan
Budi Mulyawan: Koperasi Merah Putih Harus Kembali ke Prinsip Ekonomi Rakyat, Fokus pada Kesejahteraan Bersama, Bukan Sekadar Profit
Hadapi Geopolitik Global: Gubernur NTT Instruksikan Penghapusan Program Tidak Berdampak ke Masyarakat, Fokus pada Efisiensi Anggaran
Pasangan Suami Istri Diduga Jadi Korban Body Shaming dan Penganiayaan oleh Oknum Petugas SPBU di Langkat, LMND Binjai Desak Proses Hukum Transparan
Ikuti Jejak Gus Yaqut, Immanuel Ebenezer Ajukan Pengalihan Penahanan: Ini Respon KPK
Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring, Fokus pada Pembelajaran Luring untuk Cegah Learning Loss
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru