Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penggelepan dana itu diduga dilakukan selama enam tahun, yakni sejak tahun 2019. Natalia Isura sendiri mengaku, Andi Hakim Febriansyah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, telah ditugaskan di Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut sejak 2019.
Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan publik bahwa, penggelapan dana nasabah itu diduga tidak dilakukan sendiri oleh tersangka Andi Hakim Febriansyah. Diduga kuat tersangka bekerjasama dengan oknum internal lain.
"Kan setiap tahun BNI melakukan audit internal. Seharusnya, dalam audit itu, kasus ini terungkap. Tapi nyatanya, kasus ini langgeng selama enam tahun. Kok bisa?" jelas salah seorang warga.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.