BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Isu Pajak Tol dan Orang Kaya Mencuat, Menkeu Purbaya: Harus Dikaji Dulu

Dharma - Rabu, 22 April 2026 12:12 WIB
Isu Pajak Tol dan Orang Kaya Mencuat, Menkeu Purbaya: Harus Dikaji Dulu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: Kemenkeu RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menelaah secara rinci rencana pengenaan pajak baru, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol dan pajak bagi kelompok orang super kaya atau high wealth individual (HWI).

Purbaya mengatakan, setiap kebijakan perpajakan semestinya melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum diputuskan pemerintah.

"Saya belum baca detailnya. Nanti saya lihat lagi. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal," ujar Purbaya di sela acara di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Baca Juga:

Ia mengaku belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan. Karena itu, ia akan meminta BKF melakukan analisis lebih lanjut terkait rencana kebijakan tersebut.

Purbaya juga menyoroti maraknya isu penambahan pajak yang belakangan muncul. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak sebelum kondisi ekonomi membaik.

"Selama belum ada perbaikan daya beli yang signifikan dan pertumbuhan ekonomi belum kuat, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang ada," katanya.

Menurut Purbaya, kebijakan pajak baru baru akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen.

Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan dampak terhadap stabilitas ekonomi.

Rencana pengenaan pajak terhadap kelompok super kaya tercantum dalam dokumen strategi Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah berencana menyusun regulasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, termasuk bagi wajib pajak dengan kekayaan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi lain seperti pajak transaksi digital luar negeri, pajak karbon, serta mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol.

Seluruh kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada 2028.*


(cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Dinyatakan Darurat Narkoba! Sekda Minta Penanganan Terpadu Diperkuat, Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi
Bobby Nasution Minta Maaf ke PSMS Medan, Akui Klub Terseret Polemik Politik Pilgub 2024
360 Jemaah Haji Kloter Pertama Sumut Berangkat, Sekda Sulaiman Minta Petugas Maksimalkan Pelayanan
Rupiah Tembus Rp17.165 per Dolar AS, Tekanan Geopolitik AS–Iran Membayangi
Wapres Gibran Tinjau Ekonomi Rakyat di Sorong, Pedagang Minta Perubahan Nyata: Jangan Hanya Datang Lalu Selesai
Pengamat dan Fenomena Post Truth
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru