8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
BATU BARA, 22 April 2026 – Lonjakan harga bahan pokok bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam dan memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk dari warga terkait ketidakwajaran harga, Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerprindag) bersama jajaran turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah titik penjualan pada Rabu (22/4/2026).
Hasil pantauan tim di lapangan membenarkan adanya pelanggaran penetapan harga yang cukup signifikan pada sejumlah komoditas strategis. Salah satu yang paling mencolok dan menjadi sorotan utama adalah harga minyak goreng kemasan merek "Minyak Kita".
Produk yang merupakan barang bersubsidi ini seharusnya dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liternya.
Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Tim menemukan bahwa minyak goreng tersebut justru diperjualbelikan oleh para pedagang dengan harga yang jauh melampaui batas wajar. Harga yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp20.000, bahkan ada yang menjual hingga menyentuh angka Rp22.000 per liter.
Kondisi ini tentu saja memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan dan distribusi barang bersubsidi. Padahal, program ini digulirkan dengan tujuan utama untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Alih-alih menjadi bantuan, harga yang tidak terkendali ini justru dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan yang besar oleh oknum tertentu.
Langkah Pembinaan Dinilai Terlalu Lunak
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disnakerprindag Kabupaten Batu Bara, S. Tampubolon, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pembinaan intensif kepada para pedagang yang terindikasi melanggar aturan penetapan harga.
"Hari ini kami turun langsung ke lapangan berdasarkan laporan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Memang benar, kami menemukan fakta bahwa harga sejumlah sembako bersubsidi, terutama minyak goreng, tidak sesuai dengan HET yang berlaku. Untuk tahap awal, kami memberikan sanksi administratif berupa pembinaan, teguran lisan, serta meminta pembuatan surat pernyataan tanggung jawab kepada para pedagang agar mau mematuhi aturan," ujar Tampubolon saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, para pedagang yang diperiksa pada kesempatan tersebut sudah berjanji dan berkomitmen untuk tidak lagi menjual barang di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti pedagang di tingkat akhir, tetapi juga akan memperketat pengawasan terhadap rantai distribusi mulai dari pemasok atau distributor. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai pelanggaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami akan memantau mulai dari alur distribusi. Apabila nantinya ditemukan ada pemasok atau agen yang menjual di luar ketentuan sehingga membebani pedagang kecil dan akhirnya harga di lapangan naik, masyarakat bisa segera melaporkan kepada kami agar bisa langsung ditindak tegas dan dicegah," tegasnya.
Warga Desak Penegakan Hukum yang Nyata
Meskipun pihak dinas sudah bergerak cepat, langkah yang hanya sebatas pembinaan dan pembuatan surat pernyataan ini justru menuai kritik dan sorotan tajam dari masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut masih terlalu lemah, bersifat administratif semata, dan dinilai belum memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku pelanggaran.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dapat menunjukkan ketegasan yang lebih nyata dan tidak sekadar memberikan peringatan. Warga menuntut adanya penegakan hukum yang tegas agar praktik permainan harga ini bisa diberantas tuntas.
"Jangan hanya dibina atau sekadar diminta surat pernyataan. Kalau perlu, berikan sanksi yang berat dan tindak tegas sesuai aturan yang ada, supaya ada efek jeranya. Ini kan menyangkut kebutuhan pokok rakyat kecil yang sehari-harinya sangat bergantung pada barang bersubsidi," ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini saat ini menjadi ujian berat bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan harga di pasar. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana memastikan program subsidi yang digulirkan benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh yang berhak, bukan justru menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Tanpa adanya pengawasan yang ketat, konsisten, dan dukungan sanksi yang tegas, dikhawatirkan praktik pelanggaran harga sembako ini akan terus terjadi dan semakin merugikan masyarakat luas di masa mendatang.*
Baca Juga:
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA