BATU BARA – Harga kebutuhan pokok bersubsidi di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan tajam. Diduga akibat lemahnya penegakan hukum dan minimnya kegiatan inspeksi mendadak (sidak), sejumlah oknum pedagang seolah bebas "memainkan" harga jauh di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas yang nyata. Salah satu komoditas yang paling dikeluhkan masyarakat adalah harga gas LPG 3 kilogram yang tidak kunjung stabil. Di lapangan, harga tabung melon bahkan tembus hingga Rp20.000 hingga Rp23.000 per tabung—kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Padahal, pemerintah pusat telah jelas menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk barang bersubsidi. Sebagai acuan, harga beras medium di Sumatera Utara berada di kisaran Rp14.000 per kg dan beras premium Rp15.400 per kg. Sementara itu, minyak goreng "Minyakita" seharusnya dijual Rp15.700 per liter, serta LPG 3 kg ditetapkan sekitar Rp18.000 per tabung.
Namun, fakta di lapangan sangat jauh berbeda.
Berdasarkan pantauan di sejumlah pasar, harga Minyakita justru diperdagangkan antara Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Belum lagi harga LPG 3 kg yang menyentuh angka Rp23.000. Selisih harga yang cukup signifikan ini jelas sangat memberatkan perekonomian masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Kondisi serupa juga terjadi di pasar-pasar tradisional wilayah Talawi dan Tanjung Tiram. Harga sembako terkesan tidak terkendali, di mana pedagang seolah bebas menentukan harga sendiri tanpa adanya pengawasan yang memadai dari instansi terkait.
Aturan Tegas, Implementasi Lemah?
Ironisnya, pemerintah sebenarnya memiliki payung hukum yang sangat kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dijelaskan bahwa negara wajib menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Bahkan, bagi pelaku yang terbukti menimbun barang atau memicu kelangkaan, dapat dijerat hukuman berat berupa pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga distribusi dan harga barang kebutuhan pokok, beserta sanksi bagi pelanggarnya.
Namun pertanyaan besar yang kini menggema di masyarakat adalah: Mengapa pelanggaran di lapangan seolah dibiarkan terus terjadi?
Minimnya sidak dan lemahnya pengawasan memunculkan tanda tanya besar. Warga mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat dalam menindak pelanggaran yang terjadi jelas di depan mata.
"Apa tidak ada yang mengawasi? Harga sudah jelas diatur undang-undang, tapi tetap saja dibiarkan melambung tinggi," keluh salah seorang warga dengan nada kecewa.
Situasi ini memicu kecurigaan publik. Dugaan adanya praktik pembiaran hingga "hukum yang tumpul" semakin menguat, seiring tidak adanya tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Jika dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya harga sembako yang akan semakin tak terkendali, namun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum pun bisa semakin merosot.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Daerah, dinas teknis, hingga pihak kepolisian untuk segera turun tangan. Sidak harus digelar, dan pelanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Publik tidak hanya menunggu janji, tapi menuntut aksi nyata.*
(dh)
Editor
: Dharma
HARGA SEMAKIN "LIAR"! Sembako Subsidi di Batu Bara Dijual Sesuka Hati, Warga: Hukum Tumpul?