BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
BATU BARA – Harga kebutuhan pokok bersubsidi di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan tajam. Diduga akibat lemahnya penegakan hukum dan minimnya kegiatan inspeksi mendadak (sidak), sejumlah oknum pedagang seolah bebas "memainkan" harga jauh di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas yang nyata. Salah satu komoditas yang paling dikeluhkan masyarakat adalah harga gas LPG 3 kilogram yang tidak kunjung stabil. Di lapangan, harga tabung melon bahkan tembus hingga Rp20.000 hingga Rp23.000 per tabung—kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Padahal, pemerintah pusat telah jelas menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk barang bersubsidi. Sebagai acuan, harga beras medium di Sumatera Utara berada di kisaran Rp14.000 per kg dan beras premium Rp15.400 per kg. Sementara itu, minyak goreng "Minyakita" seharusnya dijual Rp15.700 per liter, serta LPG 3 kg ditetapkan sekitar Rp18.000 per tabung.
Namun, fakta di lapangan sangat jauh berbeda.
Berdasarkan pantauan di sejumlah pasar, harga Minyakita justru diperdagangkan antara Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Belum lagi harga LPG 3 kg yang menyentuh angka Rp23.000. Selisih harga yang cukup signifikan ini jelas sangat memberatkan perekonomian masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Kondisi serupa juga terjadi di pasar-pasar tradisional wilayah Talawi dan Tanjung Tiram. Harga sembako terkesan tidak terkendali, di mana pedagang seolah bebas menentukan harga sendiri tanpa adanya pengawasan yang memadai dari instansi terkait.
Aturan Tegas, Implementasi Lemah?
Ironisnya, pemerintah sebenarnya memiliki payung hukum yang sangat kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dijelaskan bahwa negara wajib menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Bahkan, bagi pelaku yang terbukti menimbun barang atau memicu kelangkaan, dapat dijerat hukuman berat berupa pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga distribusi dan harga barang kebutuhan pokok, beserta sanksi bagi pelanggarnya.
Namun pertanyaan besar yang kini menggema di masyarakat adalah: Mengapa pelanggaran di lapangan seolah dibiarkan terus terjadi?
Minimnya sidak dan lemahnya pengawasan memunculkan tanda tanya besar. Warga mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat dalam menindak pelanggaran yang terjadi jelas di depan mata.
"Apa tidak ada yang mengawasi? Harga sudah jelas diatur undang-undang, tapi tetap saja dibiarkan melambung tinggi," keluh salah seorang warga dengan nada kecewa.
Situasi ini memicu kecurigaan publik. Dugaan adanya praktik pembiaran hingga "hukum yang tumpul" semakin menguat, seiring tidak adanya tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Jika dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya harga sembako yang akan semakin tak terkendali, namun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum pun bisa semakin merosot.
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Daerah, dinas teknis, hingga pihak kepolisian untuk segera turun tangan. Sidak harus digelar, dan pelanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Publik tidak hanya menunggu janji, tapi menuntut aksi nyata.*
(dh)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN